Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Pengganti Ratusan Miliar

Jaksa KPK saat menyerahkan berkas tuntutanya ke Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin atas perkara dugaan suap dan gratifikasi IUP Tanbu 2011 dengan terdakwanya Mardani H Maming

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tahun 2011 silam dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sudah memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023).

Terdakwa Mardani H Maming dalam perkara tersebut, dituntut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) telah terbukti secara sah dan terbukti meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dengan dakwaan alternatif pertama,” kata Jaksa Penuntut KPK yang diwakili Budi Sarumpet.

Kemudian, pihaknya juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 700 juta, subsider pidana kurungan selama 8 bulan.

Tidak sampai disitu, Jaksa juga meminta agar terdakwa mendapatkan pidana tambahan untuk membayar biaya pengganti sebesar 118 Miliar lebih dengan ketentuan harus dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Mardani H Maming, KPK kembali Hadirkan Delapan Saksi

Baca Juga : Wanti-wanti Mardani H Maming ke Pengusaha Muda Guna Menyongsong Bonus Demografi

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Jaksa di hadapan lima majelis hakim Tipikor Banjarmasin yang dipimpin oleh Heru Kuntjoro.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk menutupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kemudian, Jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam persidangan tersebut.

Usai Jaksa KPK membacakan tuntutannya yang berjumlah lebih dari 700 halaman, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

Diketahui sebelumnya, KPK sebut Mardani Maming diduga alihkan Izin Usaha Tambang Seluas 370 Hektar Milik PT BKPL ke PT PCN.

Atas perbuatannya Mardani H. Maming telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(airlangga)

Editor: Abadi