Satpol PP Dapati Warung Makan Menyediakan Ditempat di Siang Hari

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin terus lakukan giat rutin mengikuti instruksi Forkopimda guna melaksanakan penegakan Perda Ramadan.

Sejak satu minggu pelaksanaan puasa Ramadan, Satpol PP Banjarmasin terus secara rutin melakukan sosialisasi antisispasi pelanggaran perda Ramadan.

Dimana dalam perda tersebut mengatur terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM), warung makan, kafe dan lainnya.

Dimana selama Ramadan, rumah makan atau warung makan telah diatur jam operasionalnya yakni pukul 15.00 untuk pasar wadai dan pukul 17.00 bagi yang menyediakan berbuka puasa.

Disampaikan Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, bahwa pihaknya sudah sejak satu minggu Ramadan ini sudah melakukan giat rutin sekaligus sosialisasi.

“Waktu satu minggu pertama kemarin kita sudah giat, apabila ada ditemukan buka kita minta untuk tutup. Tapi selama satu minggu itu kita tidak menemukan ada warung atau rumah makan yang buka,” ucapnya, Selasa (19/3/2024) saat di hubungi klikkalsel.com

Baca Juga : Satpol PP Banjarmasin Sosialisasi Perda Ramadhan ke Masyarakat

Baca Juga : Hindari Kenakalan Remaja, Walikota Banjarmasin Minta Patroli Rutin Menyasar ke Titik Rawan

Perda Nomor 4 tTahun 2005 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 ini sudah dilakukan sosialisasi terus menerus sejak sebelum Ramadan hingga satu minggu pelaksanaan puasa Ramadan.

“Sosialisasi sudah kita maksimalkan, baik secara langsung, melalui pengeras suara saat patroli, media sosial, bahkan juga dengan spanduk,” tuturnya.

“Kita juga memasang stiker di sejumlah tempat seperti rumah makan, THM dan lainnya,” tambahnya.

Meski seminggu pertama bulan Ramadan, Satpol PP tidak mendapatkan adanya warung atau rumah makan yang buka.

“Seminggu awal ini masih kondusif,
Kemarin kita mencoba patroli ke beberapa titik yang sering buka, dan pada saat kami datangi tempat itu tutup,” bebernya

Rupanya hari ini saat melaksanakan giat, Satpol PP mendapati beberapa warung makan yang kedapatan menyediakan makan di tempat.

“Kalau ada temuan langsung kita tegakan, seperti hari ini ada beberapa yang kedapatan menyediakan makan dan minum di tempat, dan itu langsung kita operasi yustisi,” terangnya.

“Sekarang kita kumpulkan dulu datanya, nanti setelah itu baru kita adakan sidang yustisinya, karena sudah kedapatan melanggar perda ramadhan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran