Sosial  

Satpol PP Banjarmasin Sosialisasi Perda Ramadhan ke Masyarakat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin terus lakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang larangan kegiatan di bulan Ramadhan.

Mengingat bulan suci Ramadhan hanya tinggal beberapa hari lagi, sehingga Satpol PP Banjarmasin gencar melakukan sosialisasi terkait Perda Ramadhan.

Disampaikan Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, bahwa penerapan Perda Ramadhan tahun ini, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Mulai seminggu terakhir kami terus soasilaisasikan perda Ramadhan,” ucapnya.

Baca Juga Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Pawai Tarhib, Sambut Ramadan 1445 H

Baca Juga 70 Orang Duta Perda Dikukuhkan Sebagai Pelopor Ketaatan Peraturan Daerah

Sesuai isi Perda dikatakan Muzaiyin bahwa tidak diperbolehkan warung atau rumah makan melayani pembeli di siang hari. Serta larangan bagi pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) beroperasional selama bulan puasa.

Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bisa memberi pemahaman terhadap masyarakat, akan Perda yang selama ini terus berjalan.

Baik itu dengan memberikan surat langsung maupun memasang spanduk. Agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui pelaksanaan perda ramadhan yang sudah lama.

“Ini harapan kita semua, agar pelaksanaan perda bisa berjalan semestinya,” tuturnya.

Lantas bagaimana sanksi apabila ada yang melanggar Perda Ramadhan tersebut?

Menjawab hal tersebut, Muzaiyin mengatakan bahwa apabila ada yang kedapatan sengaja melanggar Perda Ramadhan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal itu dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga semuanya bisa mematuhi perda saling bertoleransi selama bulan ramadhan.

Selain itu pihaknya juga mengimbau terhadap seluruh masyarakat untuk tidak memberi gepeng, dan anak jalanan (Anjal) di perempatan jalan lampu merah.

Karena pihaknya sudah mensosialisasikan perda nomor 12 tahun 2014 tentang penanganan gelandang dan pegemis.

Apalagi pada ramadhan nantinya, diperkirakan akan banyak anjal dan gepeng yang mangkal di beberapa titik potensial.

“Mudah – mudahan pelaksanaan perda bisa berjalan lancar,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran