Sanksi Bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Belum Ditentukan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memutus penyebaran Virus Corona di Banjarmasin yang jumlah penderitanya terus bertambah, Polresta Banjarmasin bagikan 50 ribu lembar masker ke masyarakat.

Pembagian yang secara simbolis diserahkan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa Jajaran Kodim 1007/Banjarmasin dan petugas yang terlibat dalam penegakan Perwali tersebut dilakukan di sela kegiatan Deklarasi Protokol Kesehatan, Jaga Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat Dalam Pilkada Serentak 2020 Kota Banjarmasin di Lapangan Kamboja, Kamis (10/9/2020).

“Sebelumnya selama penegakan Perwali kami telah bagikan 40 ribu lembar. Hari ini kembali kami bagikan 50 ribu lembar lagi masker untuk masyarakat,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Baca juga : Akumulasi Jumlah Covid-19 di Kalsel Tembus 9.001 Orang

Saat dimintai tanggapannya terkait sanksi yang diberikan kepada Paslon yang berkampanye tanpa mengindahkan protokol kesehatan, Kapolresta mengatakan, pihaknya belum memutuskan dapat dikenakan pelanggaran undang-undang kesehatan atau hanya dijerat Perwali/Pergub.

“Kemarin Wakapolri, Kabaharkam dan KPU Pusat telah rapat. Namun belum ditentukan apakah ini dapat diterapkan Undang-undang kesehatan yang ada pidananya atau hanya dikenakan Perwali/Pergub,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pihak Polri bersama TNI dan Satpol PP akan berupaya untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan yang salah satunya, terjadinya kerumunan massa saat Pilkada. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan