Reses Anggota DPRD di Dapil HSU Diawasi Bawaslu

AMUNTAI, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), lakukan pengawasan kegiatan reses yang dilakukan setiap anggota DPRD Provinsi dan kabupatan/kota yang tersebar di beberapa Daerah pemilihan (Dapil) HSU.

Adapun dalam hal ini yang melakukan reses, adalah Sahrujani dari Partai Golkar, Hormansyah dari PKB, Hasib Salim dari PDIP, Suwardi Sarlan dari PPP dan Sahdilah dari Partai Gerindra.

Meskipun libur nasional, semua kegiatan tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kabupaten HSU dan Pengawas Kecamatan (Panwascam), guna mengantisipasi adanya kampanye terselubung dan diharapkan tidak berubah fungsi untuk mendukung salah satu pasangan calon.

“Pengawasan pelaksanaan reses yang di lakukan Bawaslu HSU sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 tentang Kampanye, sehingga diharapkan kegiatan reses yang dibiayai oleh uang negara itu tidak beralih fungsi menjadi tempat kampanye,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten HSU Syardani melalui pesan whatsapp, Sabtu (31/10/2020).

Maka dari itu, Syardani meminta agar reses hanya berbicara mengenai tugas, pokok dan fungsi serta tanggungjawab sebagai anggota Dewan saja.

Ia juga mengingatkan agar kegiatan reses jangan sampai mengajak memilih, karena hal itu sudah termasuk pelanggaran.

“Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye merupakan pelanggaran serius. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi,” ujarnya.

Bersamaan dengan pengawasan kegiatan reses, pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Bawaslu Kabupaten HSU juga tetap dilaksanakan.

“Dimana peletakan APK yang tidak sesuai dengan aturan, akan dilakukan pembongkaran dan pemindahan ketempat yang diperbolehkan,” tandasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan