Rekonstruksi Pembunuhan Guru Muara Teweh, Pelaku Peragakan 27 Adegan

AMUNTAI, klikkalsel.com – Setelah menyelesaikan pelimpahan berkas dari Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa, (8/9/2020). Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Ermanelly Cassanova (36) yang merupakan warga Jalan Indah Permai RT.14 RW. 4 Nomor 5, Kelurahan Lanjas (Muara Teweh), Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Pembunuhan yang dilakukan tersangka Yudi Riswanto (27) yang tak lain kekasih korban sendiri, di pinggir jalan raya Amuntai-Tanjung tepatnya di depan Masjid Jamiyyatussa’aadah Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara lalu membuang jasad korban di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Rekonstruksi berlangsung di depan Masjid Al-Hidayah Mapolres HSU, selain menghadirkan tersangka, polisi juga menghadirkan 4 orang saksi di bawah pengawasan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU dan penasehat hukum tersangka.

Dalam rekontruksi kali ini, sedikitnya ada 22 adegan diperagakan oleh tersangka, kemudian dilanjutkan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, dimana tersangka melakukan pembunuhan dengan 5 adegan.

Terungkap pada reka adegan ke-9 sampai ke-13 diketahui tersangka memukul kepala korban menggunakan kunci roda mobil sebanyak dua kali serta akhirnya menutup korban menggunakan jaket sehingga korban tak berdaya.

Begitu korban telah kehilangan nyawa, pelaku pun ingin menghilangkan jejak dengan membuang mayat korban di kawasan semak-semak Jalan Piere Tendean, Kandangan.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani saat dikonfirmasi, menerangkan, bahwa pihaknya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang sebelumnya kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polres HSS. Karena kondisi yang tidak memungkinkan, sehingga rekonstruksi reka adegan digelar di halaman Mapolres HSU.

“Rekontruksi bisa dimana saja tidak mesti di TKP aslinya mengingat sikon, baik kondisi dan faktor keamanan kondisi psikologis tersangka, keluarga korban, termasuk keamanan saksi dan lain-lain,” terangnya. Rabu, (9/9/2020).

Adapun maksud dari gelar rekonstruksi ini, tambahnya, untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka dan saksi sampai proses peradilan.

“Tersangka dijerat pasal 340 sub pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.

Kronologis Singkat Kejadian

Kasus ini sendiri berawal dari temuan mayat perempuan dalam karung di Jalan Piere Tendean, Banua Hanyar, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS pada Jumat (17/7/2020) malam. Warga kemudian lapor ke Polsek Kandangan kemudian dilanjutkan ke Polres HSS.

Dari hasil visum et repertum di RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dan identifikasi mendalam polisi, didapati bahwa mayat itu adalah Ermanelly Cassanova, warga Muara Teweh. Korban meninggal dengan cara tak wajar, ada bekas penganiayaan benda tumpul di tubuhnya.

Terdapat luka di bagian dahi dan pipi sebelah kiri. Namun, penyebab luka belum diketahui, sementara untuk perhiasan korban masih lengkap seperti cincin kalung dan anting.

Sementara dari hasil penyelidikan polisi, tersangka warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang berprofesi sebagai sopir travel, akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan