BANJARBARU, klikkalsel.com – Menanggapi dugaan ketidakadilan demokrasi di Kota Banjarbaru, dan merespon hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) yang dimenangkan suara tidak sah, ratusan warga Kota Banjarbaru menggeruduk depan kantor DPRD, Senin (02/12/2024) pukul 10.00 Wita pagi.
Para demonstran yang menamai dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru datang sebanyak 500 orang untuk menuntut hak suaranya, dengan membawa spanduk, serta karton.
Aksi yang dilakukan tersebut, membawa empat tuntutan kepada penyelenggara pemilu, serta minta kepada DPRD untuk bersikap atas Pilkada Banjarbaru, hingga menuntut diulangnya Pilwalkot.
Demonstran yang didominasi kaum ibu-ibu ini menuntut agar Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar mengklarifikasi statemennya di media massa yang meminta masyarakat untuk menerima hasil dari Pilwalkot pada 27 November lalu.
Ditengah-tengah penyampaian aspirasi, Ketua DPRD Banjarbaru datang menghadapi permintaan dari para demonstran. Bahkan Ketua KPUD Banjarbaru Dahtiar juga datang dalam audiensi di ruang lantai rumah rakyat itu.
Koordinator Aksi, Drs Rachmadi Engot mengatakan, jika dalam hidup harus memiliki kepercayaan, sehingga pada hari ini pihaknya turun ke jalan untuk meminta keadilan masyarakat Banjarbaru.
Baca Juga : Bawaslu Kalsel Cek TPS di Banjarbaru Pasang Pengumuman Paslon Aditya-Said Didiskualifikasi
“Kami meminta Ketua DPR jika permasalahan ini berakhir di jalur hukum (MK, MA dan DKPP, red) maka akan mengawal jika memerlukan biaya,” ucapnya.
Kemudian ia menerangkan, permintaan pihaknya untuk proses berjalannya Pilwalkot yang digelar oleh KPU dan Bawaslu berjalan, namun ditunda penetapan terlebih dahulu sebelum proses hukum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Dua poin aja tuntutan kami, itu saja, jika sepakat mereka (KPU, red) harus membuat surat,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat ditanya tentang polemik yang terjadi pasca Pilwalkot berakhir, dengan hasil suara tidak sah mendominasi, apakah Lisa – Wartono mendapatkan suara 100 persen? Menurutnya saat ini sudah memasuki tahap rekapitulasi, sehingga secara berjenjang pihaknya akan menjalankan amanat undang-undang secara berjenjang.
“Itu sudah diatur dari PKPU Nomor 2 tentang tahapan jadwal pemilihan, tentu kami pelaksana di tingkat kota tetap menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Selain itu, pertanyaan tentang kemenangan kotak kosong (dalam kasus di Banjarbaru adalah suara tidak sah), apakah akan menerapkan yurisprudensi, seperti terjadi pada 2018 lalu di daerah lain, sehingga akan dilakukan Pilkada ulang? Dahtiar menerangkan, jika pihaknya sebagai pelaksana sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan KPU RI, akan dilaksanakan pihaknya sesuai dengan perintah.
“Apapun keputusannya dari KPU RI, itu yang akan kami laksanakan, sebagai mana SK 1774 untuk Kota Banjarbaru itu yang akan kami lakukan,” tuturnya.
Ia juga mengamini permintaan dari demonstran untuk tetap melakukan pleno. Namun Dahtiar menegaskan untuk saat ini tahapan masih sampai di rekapitulasi. (Mada)
Editor: Abadi