Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Disetujui Jadi Perda

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar dan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK memperlihatkan dokumen persetujuan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan diresmikan menjadi Perda.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan diresmikan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarmasin, Rabu (5/4/2023).

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan antar Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK. Roy mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengapresiasi DPRD Kalsel atas persetujuan Raperda menjadi Perda.

“Maka dari itu, dari Raperda tersebut bisa di proses lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Lantas apa yang mendorong untuk diterbitkannya Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda? Roy menjelaskan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan telah melalui tahap pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi bersama DPRD dan sangat dihargai masukannya dalam penyempurnaan materi muatan yang diatur di dalamnya.

“Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang ditindaklanjuti melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil terbaik bagi lingkungan dan masyarakat Kalsel,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Kalsel Kecewa, Banyak Pokir Tak Direalisasikan

Baca Juga : Disnakertrans Kalsel Mewanti-wanti Perusahaan Soal Pencairan THR Pekerja

Lanjut kata, Roy, sebagai salah satu sektor ekonomi yang penting di Kalsel maka perkebunan menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Luas perkebunan di Kalsel semakin meningkat dari tahun ke tahun, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan karet. Dengan semakin meningkatnya luas wilayah perkebunan sehingga potensi dan realisasi hasil perkebunan akan semakin meningkat,” ujarnya.

Roy juga mengatakan, kegiatan perkebunan sering mengalami kendala di berbagai aspek, mulai dari aspek kelestarian alam, perizinan dan ketenagakerjaan.

“Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan tersebut, maka dari itu diperlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Kalsel,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan, pokok pikiran (Pokir) yang pihaknya usulkan ke pemerintah daerah merupakan serapan aspirasi dari reses, dan diajukan sesuai program di lapangan.

“Apakah Pokir yang kami usulkan ini nanti ranahnya provinsi, ranahnya kabupaten. Kalau ranahnya kabupaten kami koordinasi dengan DPRD Kabupaten. Atau ranahnya pusat, maka kami koordinasi dengan pusat. Anggarannya sendiri biasanya ada dan mengiringi program tersebut,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi