Disnakertrans Kalsel Mewanti-wanti Perusahaan Soal Pencairan THR Pekerja

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti mewanti-wanti perusahaan taat dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Pemberian THR selambat-lambatnya H-7 lebaran diserahkan kepada karyawan.

Dia menekankan, aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR adalah hak pekerja harus dibayar perusahaan, lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya,” ucapnya Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, dia menegaskan pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil. Adapun besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Baca Juga : Apindo Tabalong Imbau Para Pengusaha Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Baca Juga : Gebyar Ramadan 2023 Disambut Antusiasme Warga

Guna mengawasi pemberian THR oleh perusahaan, Disnakertrans Kalsel akan membuka posko pengaduan. Berkaca tahun sebelumnya, ada beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerja ke posko pengaduan Disnakertrans Kalsel.

“Tahun lalu, semua aduan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah hak pekerja terpenuhi melalui mediasi,” tandasnya.

Sementara itu, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Irfan menegaskan, jika didapati temuan ada pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.

“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran