Rapat Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kabupaten HST dengan Kotabaru Berjalan Alot

BANJARBARU, klikkalsel.com – Rapat percepatan penanganan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Kabupaten Kotabaru bertempat di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, berjalan alot, Kamis (17/6/2021).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Kabupaten HST, H Aulia Oktafiandi, sementara perwakilan dari Kabupaten Kotabaru dihadiri oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad.

Pembicaraan dalam rapat tersbut, terkait perbatasan yang berada di wilayah kawasan hutan lindung di kaki pegunungan Meratus dengan luas 34 ribu hektare yang selama ini masuk ke wilayah Kabupaten Kotabaru.

Adu argumen pun terus terjadi dan telah melalui diskusi panjang diantara kedua belah pihak.

“Kami cuma minta wilayah ditarik garis lurus sehingga dua anak desa yang ada di situ terakomodir jadi satu wilayah,” kata Bupati HST Aulia Oktafiandi.

Kemudian, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal yang juga hadir dalam rapat tersebut mencoba menengahi kedua belah pihak. Menurutnya, permasalan batas wilayah memang cukup berat untuk diselesaikan.

“Saya harapkan kedua belah pihak bisa sama-sama memahami walaupun ini cukup berat. Kita ambil jalan tengah saja, 11 ribu hektar kita berikan ke HST, saya kira ini sudah keputusan yang cukup adil,” tuturnya.

Hingga, pada akhirnya kedua belah pihak menyetujui saran yang diajukan Syafrizal, serta sama-sama berbesar hati menerima keputusan bersama tersebut.

Kemudian, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal mengapresiasi upaya penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru dengan kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad.

“Alhamdulillah kita berhasil menyelesaikan segmen terakhir batas antar daerah,apresiasi saya selaku Penjabat Gubernur kepada Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah yang luar biasa untuk sepakat bersama menyelesaikan batas daerah,” kata Safrizal ZA mengutarakan rasa syukurnya.

Safrizal mengatakan kesepakatan ini menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya dikeluarkan pada bulan Juli mendatang.

“Memang ini cukup berat, Kami minta separonya saja yakni 17 ribu hektar, tapi diberikan provinsi hanya 11 ribu hektar, namun sebagai bagian dari NKRI, kami berkomitmen terhadap kesepakatan yang ada,” tutup Aulia usai proses penandatanganan kesepakatan tersebut.(dayat)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan