Rapat Pansus Raperda Perubahan SOTK Ditunda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rapat panitia khusus (Pansus) Raperda Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemko Banjarmasin digelar di ruang mini DPRD Banjarmasin, Senin (22/6/2021).

Namun, rapat yang dipimpin Ketua Pansus Raperda Perubahan SOTK Mathari bersama dinas terkait tersebut, harus ditunda.

Sebab, yang menjadi leading sektor salah dinas teknis pengusul produk hukum tersebut, yakni Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekdako Banjarmasin, tidak hadir.

Mathari mengatakan, undangan rapat sudah dibagikan dan diterima peserta rapat pada Kamis sebelumnya.

Ia pun sangat menyayangkan, perwakilan organisasi tidak menghadiri rapat pansus perubahan SOTK tersebut.

Padahal, cetus dia, perubahan perubahan SOTK itu sangat penting karena menggambarkan keadaan daerah.

“Bagi saya sangat penting dan perlu di clearkan, SKPD-SKPD mana yang perlu digrouping dan SKPD mana yang perlu dipisah sesuai PP No18 dan Permendagri No.16,” jelasnya.

Otomatis dengan tertundanya rapat tersebut menghambat pembentukan Perda SOTK, lantaran dinas yang menjadi leading sektor tak hadir.

“Padahal dari dinas itu bisa diketahui tupoksi dan peran dari masing-masing SKPD yang mengalami perubahan,” ujarnya.

Ia berharap, pada rapat berikutnya instansi terkait hadir. Sehingga aturan hukum Perubahan SOTK bisa terwujud sesuai target.

Sementara itu, salah satu perwakilan dinas yang hadir Plt Kepala BPPD Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, tak masalah rapat tersebut ditunda, karena bisa dijadwalkan lagi.

Menurut dia, perwakilan instansi teknis itu tak hadir, karena kepala bagiannya sedang cuti, sementara perwakilnya sedang sibuk menyiapkan presentasi untuk Kementerian Menpan RB.

Ia pun yakin, aturan hukum itu akan terbentuk sesuai jadwal dan tidak akan molor.

“Sementara layak atau tidak layaknya SKPD digabung atau dipisah tergantung kajian bidang organisasi,” sebutnya.

Edi mengatakan, adapun SKPD yang akan digabung atau dipisah dalam Raperda, seperti Satpol PP, Damkar, BPPD, serta Dinas Sungai dan sebagainya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan