Rampok Uang yang Dikawal, Jumadi dan Rekan Divonis Lima Tahun

Jumadi divonis 5 tahun penjara, karena terbukti bersalah merampok uang Bank Mandiri yang dikawalnya. (dok/istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jumadi yang menjadi terdakwa perampokan uang Bank Mandiri senilai Rp10 miliar, awal Januari 2018 lalu divonis lima tahun penjara.

Vonis serupa juga diberikan kepafa rekannya Yongki alias Jawa saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (2/8/2018).

Dalam sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Eddy Cahyono itu, terdakwa Jumadi dan Yongki alias Jawa, divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Ali Murtado menerima putusan tersebut dan tidak menyatakan banding. Pasalnya, vonis dari Majelis Hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa.

“Awalnya tuntutan jaksa 6 tahun kita lakukan pembelaan, paling tidak ada beberapa poin yang kita sampaikan di pembelaan. Diakomodir majelis hakim sehingga dikurangi satu tahun dan terdakwa menyatakan menerima,” ucapnya kepada awak media, Rabu sore (2/8/2018) usai sidang.

Seperti diketahui, Kasus perampokan uang Bank Mandiri senilai Rp10 miliar dilakukan terdakwa Jumadi ketika berpangkat Brigadir pada Polres Tabalong.

Kemudian dia bersama Yongki melakukan perampokan pada Kamis 4 Januari 2018.

Perampokan itu, terjadi saat oknum polisi Jumadi yang bertugas mengawal pengambilan uang Bank Mandiri untuk cabang Tanjung Kabupaten Tabalong.

Di perjalanan uang miliaran rupiah tersebut malah dirampok oleh kedua. Setelah sebelumnya mengancam dan sempat menodongkan senjata ke supir dan karyawati Bank Mandiri Cabang Tanjung. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan