RAKERNAS II KPPI: Dewi Damayanti Siap Mendorong Keterwakilan 30 Persen Perempuan Duduk di Lembaga Legislatif

UU Pemilu juga diharapkan mewajibkan lembaga penyelenggara pemilu di pusat dan daerah memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen, mendukung perempuan caleg dengan memberikan akses terhadap data hasil perhitungan suara, mengatur dukungan dana banpol untuk peningkatan kualitas kader perempuan parpol, serta bersikap adil dan menjauhi perilaku transaksional dalam proses penghitungan suara.

Selain dukungan regulasi undang-undang, langkah lain yang dapat ditempuh adalah mengupayakan lahirnya peraturan presiden yang mendukung penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Dengan adanya dukungan payung hukum berupa peraturan presiden, diharapkan terbuka ruang yang Iebih luas bagi terwujudnya target 30 persen perempuan di parlemen pada pemilu 2024.

Menindak lanjuti serangkaian diskusi dan FGD dalam mengawal lahirnya peraturan presiden, KPPI memanfaatkan momentum Rakernas II guna mengkomunikasikan, menosialisasikan dan mengedukasi hal tersebut pada jajaran pengurus DPD KPPI seluruh Indonesia, para pemangku kepentingan dan perempuan politik Indonesia.

Melalui Rakemas II tersebut juga disampaikannya KPPI pun akan merespon beragam isu sosial, ekonomi, politik dan isu kontemporer lainnya yang dikaitkan dengan agenda pemenuhan hak-hak politik perempuan.(ganang)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan