RAKERNAS II KPPI: Dewi Damayanti Siap Mendorong Keterwakilan 30 Persen Perempuan Duduk di Lembaga Legislatif

Dewi Damayanti juga menjelaskan, KPPI sebagai organisasi independen yang menghimpun aktivis perempuan lintas partai politik bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis dan berkeadilan, dengan memperkuat posisi dan peran politik perempuan, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan (justice and equality), solidaritas dan persaudaraan (solidarity and sisterhood), toleransi, transparansi serta musyawarah.

“Salah satu misi KPPI adalah mendorong representasi perempuan di parlemen guna terpenuhinya kuota minimal 30 persen perempuan dan ini harus kita capai khsusnya daerah kita di Kalsel,” tutur politisi Partai Golkar Kalsel ini.

Anggota DPRD Kalsel yang terpilih pada Pemilu legislatif 2019 ini menambahkan, sayangnya dari 4 kali pemilu yang sudah dilakukan 2004, 2009, 2014, dan 2019 angka keterwakilan perempuan di legislatif belum mencapai angka 30 persen.

Apalgai kata dia, saat ini RUU Pemilu masih dibahas di Komisi Il DPR Rl. Sejumlah partai politik meminta agar tidak perlu dilakukan pembahasan revisi Undang-Unda g Pemilu. Padahal ujarnya, revisi regulasi pemilu ini menjadi peluang bagi gerakan perempuan mendesakan penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam undang-undang.

“Jika DPR dan pemerintah bersepakat untuk tidak merevisi UU Pemilu sehingga menjadi seperti adanya sekarang, bagaimana nasib penguatan kebijakan afirmasi? Adakah cara lain yang dapat ditempuh guna menyiapkan payung hukum bagi keterwakilan perempuan,” imbuhnya.

Sehingga disampaikannya, melalui UU Pemilu gerakan perempuan mengharapkan adanya dukungan partai politik, penyelenggara pemilu, media, dan tentu saja pemerintah pusat dan daerah.

Undang-Undang pemilu diharapkan memberi ruang bagi penguatan kebijakan afirmasi dengan mewajibkan parpol menempatkan perempuan caleg pada nomor urut 1 (satu) di minimal 30 persen dapil, melakukan proses rekruitmen caleg secara demokratis dan transparan melalui penerapan merit sistem yang adil dan memastikan caleg telah menjadi anggota parpol minimal 2 tahun.

Tinggalkan Balasan