BANJARMASIN, klikkalsel – Mejelis Hakim Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu kembali menggelar sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Jalan RE Martadinata, Senin (4/3/2019).
Dengan Agenda pembacaan putusan yang disaksikan oleh telapor pihak Partai Nasdem dan pelapor Bawaslu Kabupaten Banjar.
Mejelis Hakim mengeluarkan putusan perbaikian administrasi atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan terlapor kader Partai Nasdem.
Dalam pembacaan putusan itu, menyatakan lima keder partai Nasdem melanggar proses administrasi dalam agenda safari Jum’at di Masjid Nurul Ishlah, Desa Pindahan Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar, pada 1 Februari 2019 lalu.
Lima kader Partai Nasdem tersebut, yakni Guntur Prawira, caleg DPR RI sekaligus Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel, Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur yang mejabat Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar. Kemudian, Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Banjar Ahmad Rizani, Abdussaman dan M Syafwani, ketiganya sebagai caleg DPRD Kabupaten Banjar.
Berdasarkan hasil putusan sidang, Bawaslu Kabupaten Banjar menegaskan bahwa pihak terlapor telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Banjar meminta KPU Kalsel memberikan teguran tertulis ke 5 terlapor tersebut.
“Kawan-kawan partai politik Nasdem sampai sejauh ini juga sangat koopertif sekali dalam melakukan agenda-agenda persidangan administrasi. ini menjadi pendidikan politik bagi kita bersama terhadap proses kampanye yang dilakulan. Baik itu di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupeten/kota,” jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri kepada awak media.
Sementara itu, dari pihak terlapor Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Akhmad Rizani Anshari menerima semua hasil persidangan yang ditetapkan yang telah diputuskan Majelis Hakim di Bawaslu Kalsel.
“Fungsi pengawasan kita hormati, kami juga mengingatkan kepada keder-kader kami tidak sembarangan melakukan kampanye. Pelanggaran adminstrasi ini, merupakan bahan bagi kami untuk melakulan evaluasi. Kalau ada kegiatan yang berbau kampanye,” tuturnya.
Di samping itu, atas putusan pelanggaaran administrasi tersebut. Bawaslu meminta pihak terlalu untuk melalukan perbaikan, seiring dengan turunnya teguran dari KPU Kalsel. (rizqon)
Editor : Farid





