Putusan MK Terhadap Permohonan Sejumlah Kepala Daerah Berimbas Perpanjangan Masa Jabatan Sahbirin Noor – Muhidin

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor - Muhidin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil oleh 13 kepala daerah hasil Pilkada 2020 berimbas pada perpanjangan masa jabatan kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor – Muhidin. Semula masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024, kini perpanjangan hingga dilantik kepala daerah baru hasil Pilkada 2024

MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam amar Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Baca Juga : Sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pemprov Kalsel Dilelang

Baca Juga : Anang Syakhfiani Purna Tugas Dari Jabatan Bupati Tabalong

Terbaru pasal tersebut berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Pakar hukum tata negara, Prof. Ichsan Anwary menerangkan, keputusan MK yang bersifat Erga Omnes atau berlaku Umum, maka ketentuan ini berlaku bagi seluruh kepala daerah baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota yang totalnya ada 270 daerah se-Indonesia mendapat perpanjangan masa jabatan.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan,” tuturnya, Jumat (22/3/2024).

Putusan ini praktis memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak sehingga mewujudkan keseimbangan hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tak hanya itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya pilkada serentak.

Permohonan pengujian materiil UU Pilkada tersebut diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Taufik Hidayat menerangkan, semula masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sahbirin Noor – Muhidin hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 Desember 2024. Dalam ketentuan terbaru, menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.

“Mengingat yang digugat adalah undang-undang, sehingga pada bagian gugatan yang dikabulkan akan berlaku universal dan akan berdampak terhadap masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi