Puluhan WNA di Kalsel Dideportasi, Paling Banyak Asal China

Press Confrence Akhir Tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. (foto: nuha/klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel – Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin mencatat sepanjang  2019 telah memproses 32 pelanggaran izin Warga Negara Asing (WNA) keimigrasian dan telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“Dari pelanggaran sebanyak itu, kami berikan berupa deportasi sebanyak 20 orang dan pengenaan biaya beban overstay kepada 12 orang lainnya,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Syahrifullah didampingi jajarannya saat rilis akhir tahun 2019 di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Selasa (31/12/2019).

Ia menjelaskan, dari yang dideportasi kebanyakan yang mendominasi adalah warga negara China. Sepanjang 2019 pula, Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin juga menerbitkan ratusan izin tinggal terbatas kepada WNA.

“Sejauh ini ada 813 izin tinggal. Mayoritas pemegang lzin tinggal adalah WNA berkebangsaan China, dan Korea Selatan untuk keperluan bekerja. Sedangkan dari Pakistan untuk kunjungan Keagamaan,” terangnya.

Mereka rata-rata kebanyakan bekerja di perusahaan, dimana lokasi 4 terbanyak yaitu di PT Conch, PT Merge di Kab Banjar, dan di PLTU Asam-Asam dan Tanjung, serta di perusahaan Plywood di Basirih.

Pihaknya juga sudah membentuk Tim Pengawas orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan pada seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Kalsel.

“Kami melakukan rapat dan pembentukan TIMPORA tingkat kecamatan pada seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin guna memperketat pengawasan terhadap orang asing,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Muhamad Hariyadi menambahkan, selama 2019 Kantor Imigrasi Banjarmasin tidak mengeluarkan sanksi pidana.

“Tahun ini tidak ada yang mengarah ke pidana dalam hal pelanggaran imigrasi. Artinya pelanggaran imigrasi jauh menurun,” ujar dia.

Ia menambahkan, sepanjang 2019 hanya melakukan tindakan deportasi dan biaya beban karena overstay. Sehingga berharap tahun 2020 yang akan datang tidak terdapat pelanggaran yang lebih dari itu. (nuha)

Tinggalkan Balasan