Puluhan Diduga Pasangan Mesum Tak Berkutik Dirazia, Kasatpol PP Pertanyakan Aturan Hotel

Puluhan orang yang terjaring razia diamankan di Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin Jalan KS Tubun, guna dilakukan pendataan. (foto : rizqon/klikkaslel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin mengamankan 41 orang bukan pasangan suami istri sedang berada dalam kamar hotel ataupun penginapan dari 5 tempat yang berbeda.

Mereka terjaring giat cipta kondisi ini digelar selama dua hari dari Senin 21 Oktober hingga Selasa, 22 Oktober 2019.

Kasi Operasi Bidang Penertiban Umum Satpol PP Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha mengatakan, giat operasi ini digelar setelah banyaknya mendapat aduan laporan dari masyarakat, bahwa banyak hotel yang digunakan sebagai tempat berkumpulnya pasangan bukan suami istri.

“Setelah banyak rekapan aduan, sudah terkumpul banyak, kami lakukanlah giat ini selama dua hari berturut-turut. Benar saja selama dua hari ada kurang lebih 41 orang yang diringkus,” terangnya, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga : Lima Lelaki dan Tiga Wanita Diduga Terlibat Prostitusi Online Diciduk Polisi

Hari pertama berhasil mengamankan 21 orang, dan hari kedua berhasil mengamankan 20 orang.

“Hari pertama dari tiga hotel. Hari kedua dari dua tempat, satu hotel dan satu guest house,” lanjut Fahmi

Ia menerangkan, ada tujuh lokasi yang didatangi, namun dua tempat negatif hanya lima tempat yang ditemukan ada pelanggaran. Adapun hotel atau guest house yang kedapatan melakukan pelanggaran di hari pertama adalah Hotel Citra Raya, Gondola, dan Pelangi. Selanjutnya, di hari kedua, didapati di Hotel Bee dan Filips Homestay.

“Giat operasi dimulai dari kantor Pol PP sejak pukul 05.30 Wita,” timpalnya.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hermansyah sangat menyayangkan banyaknya yang kedapatan selama dua hari giat operasi tersebut.

“Yang saya heran, ada yang kedapatan dalam satu kamar diisi empat orang dengan tiga laki-laki dan satu orang perempuan. Mirisnya lagi ada beberapa yang ditemukan membawa minuman keras ke dalam hotel,” tegasnya.

Herman sangat menyayangkan pihak hotel tidak menegur hal seperti itu. Bahkan disebutkannya, hasil razia terjaring dua anak di bawah umur yang sedang berduaan di kamar hotel.

Ia pun menanyakan, apakah pihak hotel tidak meminta KTP saat mereka ingin menginap.

“Laki-laki berumur 16 tahun, perempuannya masih berumur 15 tahun. Setelah mereka terjaring, langsung dibawa ke kantor Pol PP dan kami panggil pihak keluarganya. Agar mereka diberi arahan dan dibina sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Herman menegaskan, jika yang terjaring ini kembali ditemukan lagi maka pihaknya akan bertindak tegas. Seperti diserahkan ke Dinas Sosial atau langsung ke pihak Kepolisian agar memberikan efek jera.

“Untuk pihak hotel kami akan berikan peringatan keras. Agar tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini. Apalagi yang mengizinkan anak di bawah umur menginap tanpa pendampingan orang dewasa,” ujarnya.

Hermansyah mengharapkan, orang tua dan keluarga yang kita panggil bisa memberikan arahan kepada anak-anak ataupun keluarganya yang sudah terjaring kemarin. Sehingga tidak mengulangi hal seperti ini lagi.

“Kepada masyarakat umum, marilah kita jaga keluarga kita. Jangan sampai hal ini terjadi lagi, apalagi sampai terjaring oleh Satpol PP lagi,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan