Pukul dan Ancam Pakai Pistol Mainan, Warga Banjarmasin ini Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan jajaran polisi usai mengamankan MF (50)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial MF (50) warga Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan diringkus jajaran kepolisian usai melakukan pengancaman menggunakan pistol mainan.

MF diamankan oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai pada Jumat (02/06/2023) dijalan pabrik semen di Desa Seradang kecamatan Haruai, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan rersebut.

“MF diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap korban berinisial INY (35) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong,” ujarnya.

Pengancaman yang terjadi dijalan Trans Kalsel -Kaltim Desa Kasiau kecamatan Murung Pudak tersebut berawal ketika INY dalam perjalanan pulang menuju rumah istrinya menggunakan sebuah sepeda motor.

Sutargo menjelaskan, setibanya dilokasi kejadian, tiba-tiba ada 1 unit truk menyalip dan memepet INY hingga terjatuh ke rerumputan.

Tidak terima pepetan tersebut, INY menyusul truk tersebut dan melempar sebuah benda ke kaca depan mobil.

Baca Juga Sempat Buang Sabu dan Lari Ke Hutan, Pemuda Asal Tabalong ini Diringkus Polisi

Baca Juga Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Pesan-Pesan Bupati Tabalong

“INY bangun dan bergegas menyusul mobil truk dan melemparkan 1 potong kayu obat herbal yang pada saat itu dibawanya dan mengenai kaca depan mobil hingga retak,” bebernya.

Kemudian sopir mobil truk tersebut langsung mengejar INY dan memepet kembali hingga terjatuh ke dua kalinya pada jarak sekitar 50 meter dari tempat terjatuh yang pertama.

Setelahnya, pelaku MF turun dan menghampiri INY sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol sambil berucap “Ikam handak apa”.

“MF langsung memegang tangan kanan INY sekaligus menodongnya menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol tersebut,” ungkapnya.

Kemudian MF memukul INY sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan yang memegang benda yang menyerupai senjata api jenis pistol ke arah kepala sebelah kiri INY yang saat itu mengenakan helm.

Selanjutnya INY mengambil paksa Handphone milik INY sebagai jaminan untuk menggantikan kaca mobil truk yang dikemudikannya.

“INY berucap kalau ada uang, INY bisa mengambil handphone miliknya ke sebuah pabrik semen di Desa Seradang, setelah itu ia langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Sutargo.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama MF, 1 buah senjata mainan jenis pistol warna Silver. (dilah)

Editor: Abadi