Sempat Buang Sabu dan Lari Ke Hutan, Pemuda Asal Tabalong ini Diringkus Polisi

AM (24) beserta barang bukti yang diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pemuda berinisial AM (24) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak diamankan jajaran Polres Tabalong.

Pemuda tersebut diamankan oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Tabalong karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (01/06/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“AM diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca Juga Sudah Terborgol, Bandar Narkoba Ini Masih Berusaha Kabur Saat Diminta Menunjukan Tempat Menyimpan Sabu

Baca Juga Tersandung Kasus Sabu, Dua Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Penangkapan berawal ketika adanya informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba dilingkungan masyarakat.

Saat petugas sedang mengawasi lokasi yang diinformasikan, tidak lama terlihat AM datang menggunakan sebuah sepeda motor metik.

“AM berhenti dan melempar sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, petugas berusaha menangkap pelaku tetapi pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke dalam hutan,” bebernya.

Setelah beberapa jam pencarian, AM berhasil diamankan di dalam hutan. Ia juga mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AR.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,09 gram, 3 lembar tisu, 1 unit sepeda motor scooter metik warna hitam.

“Pelaku AM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (dilah)

Editor: Abadi