PTUN Menolak Permohonan Penundaan SK Walikota, Warga Batuah Ngotot Agar Pemko Hormati Proses Hukum

Proses sidang pertama gugatan warga Pasar Batuah terhadap Pemko Banjarmasin di PTUN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sudah mengeluarkan salinan penetapan terkait permintaan Kuasa Hukum Warga Batuah untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022.

Dalam surat penundaan tersebut tertulis bahwa, PTUN Banjarmasin menolak permohonan penundaan SK Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022, tentang program pembangunan strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022.

Khusus dalam lampiran nomor 1 program peningkatan sarana distribusi perdagangan pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD yang dimohonkan para penggugat.

Penolakan permohonan tersebut juga dibenarkan Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan, bahwa sejak sore, Rabu (15/6/2022) telah dikeluarkan hasil penetapannya.

“Bentuknya itu kan bukan putusan tapi penetapan. Nah hasil salinan penetapannya itu sudah diserahkan oleh panitera penggantinya ke pihak penggugat dan tergugat,” ujarnya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga : Belum Dibongkar, Pemko Banjarmasin Masih Berikan Waktu kepada Warga Batuah

Baca Juga : Berkendaraan Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin: Hanya Imbauan

Artinya dengan dikeluarkan amar salinan penetapan tersebut pihak PTUN Banjarmasin menolak permohonan dari penguggat. Sehingga Pemko Banjarmasin masih tetap bisa melakukan rencana awal yang sudah ditetapkan.

Namun rupanya pihak warga Pasar Batuah, melalui Ketua Aliansi Warga Batuah Syahriannor menanggapi berbeda putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Banjarmasin tersebut.

“Itu bukan ditolak, tetapi dikesampingkan. Alasan dikesampingkan itu pun kami tidak tau karena itu hak pengadilan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Akan tetapi pihaknya tetap bersikeras bahwa penetapan penolakan yang dikatakannya dikesampingkan tersebut harus tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses hukum kan masih jalan, dan yang mengeksekusi itu kan bukan pemko tetapi putusan pengadilan. Itu jelas undang-undangnya kan ada,” tegasnya.

“Apabila Pemko tetap melakukan pembongkaran artinya Pemko tidak menghormati proses hukum. Artinya mereka sudah menggunakan kekuasaan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran