Belum Dibongkar, Pemko Banjarmasin Masih Berikan Waktu kepada Warga Batuah

Satpol PP Kota Banjarmasin saat menyerahkan SP kepada pedagang Pasar Batuah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tenggat waktu yang diberikan Pemko Banjarmasin kepada warga Pasar Batuah untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan di kawasan tersebut berakhir pada hari ini, Kamis (16/6/2022).

Namun hingga sampai saat ini tidak ada satu bangunan pun yang dibongkar oleh warga setempat.

Mengingat tenggat waktu berakhir pada hari ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menyampaikan bahwa untuk pelaksanaanya menurut hasil rapat ada pertimbangan untuk melakukan pembongkaran tersebut.

“Jadi untuk pembongkaran tersebut atas hasil banyak pertimbangan tidak kita jadwalkan di tanggal 16 Juni 2022 ini,” ujarnya.

Lantas kapan pihak Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan pembongkaran pemukiman di kawasan Pasar Batuah tersebut?

Berkaitan hal tersebut Muzaiyin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembongkaran dalam waktu dekat.

“Ya kemungkinan dalam beberapa hari ke depan,” ucapnya.

“Sambil mematangkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak baik pihak TNI, Polri, dan beberapa pihak lainnya juga seperti PLN serta PDAM,” sambungnya.

Sebelumnya pihak warga Pasar Batuah, telah menggugat pihak Pemko Banjarmasin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Bahkan dalam gugatan tersebut para warga juga meminta agar Pemko Banjarmasin menunda proses pembongkaran yang telah jatuh tempo pada hari ini.

Baca Juga : Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin

Baca Juga : Berkendaraan Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin: Hanya Imbauan

Akan tetapi pada hari ini, melalui salinan penetapan PTUN Banjarmasin telah mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan penundaan Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 tentang program pembangunan strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin tahun 2022.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan sela dari pengadilan yang menolak permintaan dari kuasa hukum pihak warga Pasar Batuah.

“Jadi berdasarkan itu kami serahkan kepada ketua tim percepatan pembangunan untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa melaksanakan pembersihan di kawasan tersebut,” ujar Ibnu.

“Deadline-nya kan hari ini, tapi mungkin ada penundaan dalam dua atau tiga hari ke depan,” sambungnya.

Penundaan eksekusi tersebut dilakukan mengingat secara teknis perlu di antisipasi, bahkan ia berharap Pemko Banjarmasin masih bisa melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat di batuah.

“Sehingga yang mau masuk ke rusun silahkan di data, rusunnya sudah kita siapkan,” tuturnya.

Sedangkan untuk para pedagang yang mau pindah ke pasar-pasar di yang dikelola oleh pemko Banjarmasin, misalnya pasar kuripan yang terdekat. Atau pasar pandu. Pemko Banjarmasin akan memfasilitasi angkutan dan sarana prasarananya.

“Artinya tidak ada lagi penundaan lagi meski adanya surat permintaan penundaan dari dewan,” tegasnya.

“Karena surat dewan ini dikeluarkan sebelum putusan sela dari PTUN keluar,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran