PTS Tolak KIP Bisa Dikenakan Sanksi

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Prof DR Ir H Udiansyah Msi
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Prof DR Ir H Udiansyah Msi
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu program pemerintah melalui Kemendikbud guna membantu lulusan SMA/SMK yang kurang mampu untuk bisa diterima di perguruan tinggi.
Namun sayangnnya, tidak semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Wilayah XI Kalimantan, menerima dan menjalankan program tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Prof DR Ir H Udiansyah Msi, Senin (31/8/2020).
“Dari total perguruan tinggi PTS di Wilayah XI Kalimantan sebanyak 170, dari jumlah itu sekitar 5 persen yang menolak kouta KIP,” kata Udiansyah yang tak mau menyebutkan PTS mana yang menolaknya.
Seharusnnya kata dia, PTS yang didirikan masyarakat tidak boleh berorientasi keuntungan semata. Jika orientasinya sebuah PTS menerima KIP-Kuliah rugi, maka berlaku Permen Nomor 51 yang dirubah menjadi Permen Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga : Mardani H Maming Dukung Peringatan Keras Jokowi terdapat Oknum Penegak Hukum Pemeras
Melalui Permen tersebut, bisa dikenakan sanksi administrasi berat seperti PTS tidak boleh menerima mahasiswa, tidak boleh melakukan wisuda, dan semua dosen berstatus PNS ditarik, serta bantuan pemerintah tidak boleh dikucurkan.
“Itu sanksi yang diberkan kementerian,” ucap guru besar tersebut.
Dujelaskannya pula, KIP-Kuliah merupakan program Pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu lulusan SMA/SMK yang kurang mampu agar bisa mengakses pendidikan tinggi.
“Hendaknnya ini bisa dimamfaatkan dengan baik pula bagi para mahasiswa,” ucapnnya.
Diketahui, KIP-Kuliah di LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan pada tahun 2020/2021 mendapat kouta 4.500 orang, tahun 2019 sebanyak 2.000 orang, tahun 2018 yakni 1.000 orang, dan 2017 sebesar 900 orang, serta 2016 sekitar 700 orang.(azka)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan