Kalsel  

PT Mantimin Dipastikan Tidak Menambang di HST

KETERANGAN PERS - H Supian HK didampingi H Puar Junaidi memberikan keterangan pers, terkait PT Mantimin tidak boleh menambang di HST. (syarif wamen/klikkalsel)
KETERANGAN PERS – H Supian HK didampingi H Puar Junaidi memberikan keterangan pers, terkait PT Mantimin tidak boleh menambang di HST. (syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kepastian PT Mantimin Coal Mining (MCM) tak bisa melakukan kegiatan tambang batubara di kawasan Hulu Sungai Tengah (HST) terjawab sudah.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK tak sekadar menyerahkan surat penolakan langsung ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) di Jakarta. Ia didampingi kader Golkar Puar Junaidi menemui langsung pejabat yang berkompeten.

“Kita mendapat keterangan langsung dari Sri Raharjo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” ungkap Supian HK, Minggu (28/1/2018).

Pihaknya mendapatkan jawaban menggembirakan kalau PT MCM tak bisa melakukan kegiatan tambang di kawasan HST.

Apalagi hingga saat ini dinas terkait pada jajaran Pemprov Kalsel tak bakalan mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat PT Mantimin bisa menggarap sumber daya alam (SDA) di Pegunungan Meratus, HST.

Selain itu, Surat Keputusan ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPB) PT Mantimin Coal Mining (MCM) di HST menjadi tahap kejadian operasi produksi tidak mencakup kawasan Desa Batutangga, HST.

Sebab, SK operasi produksi itu hanya untuk kawasan Desa Upau, Kabupaten Tabalong.

“Penolakan izin amdal perusahaan itu sudah ditolak setahun yang lalu,” tekan Supian HK yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel ini.

Maka itu ia meminta masyarakat sekitar tak perlu lagi risau. Sebab sudah dipastikan perusahaan milik orang India ini tak bisa bekerja di HST. (elo syarif)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan