BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, PT Arutmin Indonesia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) akan mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk uji publik bagi warga Desa Bukit Mulya, Desa Sumber Jaya, dan Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Upaya pengajuan uji publik tersebut lantaran PT Arutmin Indonesia, berencana membangun Desa Terpadu Kintap di kawasan tersebut.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Juga Persetujuan Lingkungan yang termuat dalam serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu dalam rangka menjelaskan kepada masyarakat, tentang proses rencana Desa Terpadu Kintap oleh PT Arutmin Indonesia di Desa Bukit Mulya, Desa Sumber Jaya, dan Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut., Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepada masyarakat yang terkena dampak langsung, pemerhati lingkungan, peneliti, dan LSM pendamping masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan dalam proses AMDAL terhadap rencana kegiatan dimaksud, diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) sebagai bahan kajian dalam proses penyusunan dokumen AMDAL
SPT tersebut dapat disampaikan secara tertulis dalam 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pengumuman ini diterbitkan, yaitu dari tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Februari 2025.
Adapun SPT tersebut dapat disampaikan kepada PT Arutmin Indonesia dan juga Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.(*)