PSU Gubernur Kalsel, Pengamat: Jumlah Pemilih Diprediksi Meningkat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pasangan nomor urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) 60 hari kerja sejak keluarnya keputusan MK.

Sebagaimana putusan MK untuk dilaksanakan PSU yakni di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Materaman, Astambul. Kemudian di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Terkait hal tersebut, sejumlah pengamat politik di Kalsel ikut menyoroti akan dilaksanakan PSU tersebut, diantaranya Dr Ani Cahyadi Maseri, Pengamat Sosial Politik asal UIN Antasari.

Ia menyebutkan, artinya dengan demikian secara otomatis putusan MK itu juga membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kalsel yang memenangkan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin.

Tinggalkan Balasan