PSBB: Tantangan Kepemimpinan Kepala Daerah

Penulis : Rahimullah
Alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat
Mahasiswa Pascasarjana FISIP Universitas Airlangga

SEJAK penyebaran wabah virus corona terkomfirmasi di seluruh provinsi di Indonesia membuat semua daerah ini lebih terkonsentrasi untuk menanganinya.
Setiap provinsi terdiri dari pemerintah kabupaten/kota yang jumlah keseluruhannya mencapai 514 kabupaten/kota ini mayoritas memiliki cara relatif yang sama atau tidak jauh berbeda dalam penanganan wabah virus corona.

Kalaupun berbeda dikarenakan ada pemerintah kabupaten/kota yang memilih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona.

Pelaksanaan PSBB sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona menekankan pada peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum/fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi serta yang terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pemberlakuan PSBB tentunya bermula dari adanya inisiatif masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota yang diajukan kepada kementerian kesehatan melalui pemerintah provinsi sebagai pemerintah tingkat atasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari 13 kabupaten/kota, diantaranya ada empat pemerintah daerah yang memilih menerapkan pemberlakuan PSSB yang meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Batola, dan Banjar. Sedangkan daerah tetangga Provinsi Kalimantan Tengah yang menerapkan PSBB yakni Pemerintah Kota Palangkaraya.
Penerapan PSBB ini juga tentunya menjadi ujian bagi masing-masing kepala daerah untuk mencapai efektifitas penerapannya atau malahan sebaliknya terjadi lonjakan pasien positif virus corona di wilayahnya.

Tantangan Kepemimpinan Kepala Daerah

Pemerintah daerah kabupaten/kota selaku sektor publik merupakan garda terdepan dalam melayani dan mengatur wilayahnya maupun masyarakatnya. Mengingat pemerintah daerah kabupaten/kota yang lebh dekat dengan warganya.

Kepala daerah sebagai panglima/pemimpin pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk mempengaruhi jajaran bawahnnya, stakeholder serta masyarakatnya dalam rangka mendukung apa yang ia inginkan dan kebijakan yang diterapkannya.

Kepemimpinan kepala daerah dapat dilihat dari sis akseptabilitas dan kompatibilitas yang relevan dengan penerapan kebijakan PSBB di wilayahnya.

Pertama, akseptabilitas berkaitan dengan dukungan dari jajaran bawahannya dan stakeholder serta masyarakat dalam mengimplementasikan dan mengikuti penerapan peraturan PSBB. Petugas dan aparat yang diberikan amanah untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mengawal peraturan PSBB bukanlah ajang “menakut-nakuti” masyarakat. Melainkan sepatutnya menjalankan tugas secara profesional serta mengedepankan rasa kemanusiaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengimplementasian PSBB tentunya juga disosialisaikan terlebih dahulu yang tidak hanya sekedar melakukan konvoi di jalan raya, akan tetapi juga melibatkan peran dari jajaran pemerintah di bawah yang dalam hal ini pihak pemerintah kelurahan/pemerintah desa untuk dikoordinasikan kepada tingkat rukun tetangga masing-masing karena mereka yang lebih dekat dengan rakyat. Pentingnya sosialisasi yang dilaksanakan supaya tidak ada kesalahpahaman dari masyarakat.

Pemerintah daerah melalui keputusan kepala daerah juga tidak seyogyanya melakukan penutupan kegiatan usaha masyarakat secara sepihak tanpa adanya kompromi terhadap pihak yang bersangkutan. Karena bagaimanapun juga dalam peraturan PSBB hanya menekankan pada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang yang diterapkan.

Kedua, kompatibilitas berkaitan kemampuan mengakomodasikan tuntutan dari jajaran bawahan maupun masyarakatnya. Kepala daerah mengakomodir kebutuhan jajarannya untuk menunjang penerapan PSBB di wilayahnya.

Pemerintah daerah juga memfasilitasi keluhan-keluhan dari masyarakat khususnya yang terdampak akibat penerapan PSBB untuk dicarikan solusinya.

Selain itu juga sebagaiamana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona yang mengatakan berkaitan dengan pembatasan kegiatan, maka pemerintah daerah memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduknya.

Pentingnya perhatian pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang khususnya terdampak akan mempengaruhi kepatuhannya untuk mengikuti aturan PSBB yang di terapkan.

Sehingga kepemimpinan kepala daerah dari sisi akseptabilitas dan kompatibilitas dapat menentukan efektifitas pelaksanaan PSBB yang diberlakukan dalam rangka percepatan penanganan virus corona di wilayahnya.(*)

Tinggalkan Balasan