Meski Pandemi Covid-19, Target Pajak Restoran di Banjarmasin Masih Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin sudah mulai melakukan penarikan pajak terhadap rumah makan ataupun Cafe yang sudah mulai beroperasi di Banjarmasin.
Sejumlah cafe yang berada di Banjarmasin sudah mulai membuka kembali tempat usaha mereka. Sebelumnya para pemilik usaha tersebut harus menutup tempat usahanya lantaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin.
Setelah pelaksanaan PSBB berakhir, Pemko Banjarmasin memang masih belum memberikan izin untuk para pemilik tempat usaha tersebut untuk langsung membuka usahanya.
Namun, perlahan dengan menerapkan protokol kesehatan, sejumlah rumah makan dan cafe di Banjarmasin diberikan izin untuk buka. Dengan sudah mulai menjamurnya kembali cafe tersebut, Bakeuda Banjarmasin sudah mulai melakukan penarikan pajak pendapatan rumah makan dan cafe tersebut.
Disampaikan Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil, bahwa pihaknya sudah mulai mencoba menarik pajak bagi pemilik rumah makan maupun cafe yang telah membuka tempat usahanya.
Dengan ditariknya pajak tersebut, dipastikan pemasukan Pemko Banjarmasin melalui sektor pajak restoran sudah mulai didapatkan.
“Dengan sudah dibukanya restoran dan cafe cafe ini, tentunya peningkatan dari sektor pajak restoran tersebut, hanya saja biasanya mereka bisa menampung 200 pengunjung, dengan protokol Covid-19 ini, mereka hanya tinggal separuhnya saja,” ucap Subhan, Rabu (29/7/2020).
Subhan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya untuk pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak restoran ini, ia mengestimasi terdapat pengurangan 35 hingga 40 persen.
“Setelah kita lakukan relokasi penyesuaian penerimaan dari sektor pajak restoran, terdapat peningkatan 50 persen lebih, Alhamdulillah sudah tercapai, mudah-mudahan tidak ada perubahan kondisi,” ujarnya.
Target untuk penerimaan pajak restoran, Subhan, menyampaikan bahwa sebelumnya Pemko Banjarmasin mematok target sebesar Rp 51 miliar. Dikarenakan adanya wabah ini, pemko mengubah target penerimaan pajak menjadi Rp 40 miliar.
Meskipun target penerimaan pajak tersebut diturunkan dari target awal, Subhan mengakui hal ini masih lebih besar dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang hanya mematok target Rp 36 miliar.
“Kalau dibandingkan tahun sebelumnya ini kita masih ada peningkatan meskipun di masa pandemi ini,” tandasnya.
Diketahui realisasi PAD pemko melalui sektor pajak, sebelum adanya perubahan karena pandemi Covid-19 ini sebesar Rp 367 miliar, kemudian di perubah menjadi Rp 254 miliar terdapat penurunan sekitar Rp 113 miliar.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan