BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa makelar atau calo dalam mengurus berbagai layanan administrasi.
Pasalnya, praktik tersebut dinilai masih berpotensi terjadi dan dapat berdampak terhadap integritas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, mengatakan praktik percaloan umumnya muncul karena masih ada masyarakat yang belum memahami alur pelayanan, terutama sejak banyak layanan pemerintah beralih ke sistem digital.
Tak hanya itu, menurutnya, ada pula oknum yang mengaku sebagai pegawai Pemko Banjarmasin untuk menawarkan jasa pengurusan administrasi. Padahal, mereka tidak memiliki hubungan dengan pemerintah.
“Kadang mengatasnamakan pegawai Pemko. Padahal bukan yang pada akhirnya berdampak pada integritas layanan pemerintah,” ungkap Rabiatul, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, hingga saat ini Inspektorat Kota Banjarmasin mengaku belum menerima laporan resmi terkait praktik percaloan tersebut.
“Mungkin ada, tapi tidak ada yang melapor ke kami,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Inspektorat terus memperkuat pendampingan kepada seluruh SKPD melalui pembangunan Zona Integritas.
Baca Juga : Inspektorat Banjarmasin Telusuri Bukti Adanya Laporan Makelar Tanah di Tingkat Kelurahan
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Prioritaskan Penataan Kabel Semrawut di Kawasan Masjid Miftahul Ihsan Jadi Prioritas
Pendampingan tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, seperti gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Rabiatul menjelaskan, setiap SKPD kini telah memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Masing-masing SKPD sudah, khususnya SKPD terendah kita dampingi agar tidak terjadi indikasi ini. Alhamdulillah laporan yang banyak tidak ada terkait gratifikasi,” ujarnya.
Meski belum menerima laporan, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan gratifikasi, pungli, maupun praktik percaloan dalam pelayanan pemerintah.
Menurutnya, Pemko Banjarmasin telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dengan melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
“Pemko Banjarmasin sendiri ada layanan pengaduan seperti E-Lapor jadi bisa adukan dan sertakan bukti. Kami juga ada sarana aduan langsung melalui media sosial Instagram, di sana ada Taplink yang bisa dipencet langsung,” tandasnya.(fachrul)
Editor: Amran






