Polresta Banjarmasin Ciduk Spesialis Curanmor dan Penadahnya, 7 Motor Hasil Curian Turut Diamankan

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito meminta kedua tersangka MR (42) dan IG (23) menunjukan motor curianya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin menggelar konferensi pers ungkap perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam dan menawarkan pekerjaan di wilayah hukum Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (18/7/2022) mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 2 orang tersangka, dengan 7 Unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kedua orang tersebut adalah IG (23), warga Jalan Pematang, Komplek Pematang Indah Permai, Blok D, Desa Pematang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut, dan diamankan di Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/6/2022).

Sedangkan untuk yang satu orang lainnya adalah MR (42), warga jalan Swadaya, Rt. 12, desa Kurau, yang menjadi penadah dalam kasus tersebut, dan diamankan pada Selasa (7/6/2022), di lokasi tersebut.

“Kejadian awalnya di jalan A Yani Kilometer 5, tepatnya di depan Showroom Anugerah, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (6/5/2022) yang lalu,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Baca Juga : Warga kelayan Kecil Pasrah Digiring ke Kantor Polisi Setelah Melakukan Pencurian Dengan Modus Penipuan

Baca Juga : Kasus Pencurian Dompet di Pasar Murung Pudak Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Pelaku, menipu korbannya dengan mengiming-imingi sebuah pekerjaan. Kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli rokok.

“Namun, saat dipinjamkan pelaku tidak kunjung kembali. Pelaku dan korban ini saling kenal,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bersama penadah dan barang bukti berhasil ditemukan di Desa Kurau.

“Ternyata di Kurau itu, ditemukan lagi beberapa sepeda motor lagi, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana kejahatan,” ujarnya.

Dugaan itu, seiring dengan hasil pengecekan semua motor tidak ada surat-suratnya. Ditambah dari pemeriksaan nomor mesin dan rangka terhadap motor-motor tersebut ditemukan sama dengan laporan kasus kehilangan di beberapa tempat.

“Jadi diduga pelaku sudah melakukan hal tersebut beberapa kali di kota Banjarmasin dan sekitarnya, sebelum berhasil diamankan,” imbuhnya.

“Jadi dari 1 motor pertama, petugas juga berhasil mengamankan 6 motor lagi, yang belum sempat terjual. Namun juga ada yang sempat terjual,” sambungnya.

Adapun motor yang sempat terjual itu dijual seharga Rp 4 juta.

Selanjutnya, pihak Polresta Banjarmasin akan menghubungi para korban yang merupakan pemilik resmi motor tersebut untuk membuat laporan dan mengambil kembali motornya.

“Untuk kedua pelaku tersebut, diganjar dengan pasal 362, pasal 372, dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi