Kasus Pencurian Dompet di Pasar Murung Pudak Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Potret Korban dan M ketika saling merangkul bermaafan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang wanita berinisial M (52) warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong, pelaku pencurian di Tabalong dibebaskan oleh Polres Tabalong pada Selasa (21/06/2022).

Diketahui, M ditangkap usai melakukan pencurian sebuah dompet di box kendaraan matic yang terparkir di depan sebuah toko kelontong di kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak yang ditinggal pemiliknya berbelanja.

Sebelumnya M sempat terlihat di CCTV toko tersebut, terlihat seorang perempuan sedang menggendong anak mengambil dompet tersebut. Sehingga pada keesokan harinya yang bertepatan Senin (13/6/2022) polisi mengamankan M.

Baca Juga : Tiga Unit Laptop di Puskesmas 9 November Raib Digondol Maling

Baca Juga : Viral Rekaman CCTV Maling Laptop, Pelaku Akhirnya Dibekuk

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kasus pencurian yang dilakukan pada hari Minggu (12/6/2022) malam tersebut tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.

“Kami Mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Yudha.

Lanjutnya, keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis. Selain itu, keputusan tersebut juga diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan.

“Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi