Polres Tabalong Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

TANJUNG, klikkalsel.com – Polres Tabalong bersama Polsek Murung Pudak, mengungkap kasus pemerkosaan dengan menangkap 2 orang pelaku berinisial AK (18) dan RA (26).

Diketahui AK yang merupakan warga Murung Pudak Kabupaten Tabalong, ditangkap saat berada di rumah temannya di Kelurahan Belimbing Raya pada Kamis, (1/4/2021).

Berselang 5 hari kemudian, pada Senin, (5/4/202), RA warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, ditetapkan DPO ditangkap di simpang 3 Kelurahan Kapar, Kecamatan Murung Pudak.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori dalam hal ini melalui Kasat Reskrim, AKP Trisna Agus Brata, penangkapan kedua pelaku atas adanya laporan atau pengaduan berinisial S (45) warga Murung Pudak yang merupakan ayah korban.

“Menurut ayahnya bahwa anaknya SA yang masih berusia 15 tahun, telah dipaksa berhubungan badan dengan 2 orang laki-laki yang tidak diketahui identitas, namun diduga teman dari anaknya,” katanya pada konferensi pers di halaman Mako Polres Tabalong. Rabu, (7/4//2020).

Ditambahkannya, sebenarnya kedua pelaku dengan korban ini sudah kenal lebih atau kawan sekolah, sehingga sudah mempunyai kontak lalu pelaku AK menghubungi korban dan mengajak jalan dan dibawa ke rumahnya dengan alasan mengambil dompet yang ketinggalan.

“Ternyata didalam telah menunggu pelaku RA dan dalam keadaan gelap, kedua pelaku lalu menyekap korban dan melakukan perbuatan tesebut dengan cara bergantian sambil menutup mulut korban, setelah itu korban langsung diantar pelaku AK ke rumahnya,” terangnya.

Kemudian setelah kejadian korban tidak langsung melaporkan diri karena trauma,
akan tetapi berkat laporan ayahnya tersebut, pihaknya bersama Polsek Murung Pudak melakukan penyelidikan hingga bisa menangkap kedua pelaku serta baru bisa memeriksa korban.

“Untuk hasil medis sementara, ada terdapat luka lecet pada bagian alat kelamin korban namun penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak medis,” jelasnya.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju sweater dan kaos, celana, bra, celana dalam dan kerudung.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tabalong untuk diproses hukum lebih lanjut. Kepada petugas, keduanya mengakui perbutannya telah memperkosa korban yang masih dibawah umur tersebut.

“Jika terbukti, kedua pelaku bakal dijerat pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang, dipidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan