Polres Tabalong Musnahkan 11.240 Zenit

Petugas Polres Tabalong didampingi beberapa instansi terkait ketika melakukan pemusnahan barang bukti

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti berupa obat tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol atau zenit, Senin (14/3/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut agar barang bukti tak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin yang diwakili Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Tersangka dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah RN alias Canul ditangkap petugas pada Selasa (22/02/2022) malam.

“TKP di pinggir Jalan Jendral Ahamd Yani Km. 5,5 Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujar Reza didampingi Iptu Sutargo.

Baca Juga : Diduga Simpan 11.250 Butir Zenit dan 4,83 Gram Narkotika, Canul Diringkus Satresnarkoba Tabalong

Baca Juga : Katikih Ditangkap Ketika Transaksi Narkotika

Adapun barang bukti yang dimusnahkan 11.250 obat tablet warna putih dengan penanda strip yang mengandung Karisoprodol.

Selanjutnya, disisihkan guna pemeriksaan di laboraturium BPOM Banjarmasin dan untuk pembuktian di PN Tanjung.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 11.240 tablet dengan berbagai macam cara, digiling, diblender, dan dilarutkan dalam air panas yang dicampurkan dengan cairan detergen lalu dibuang kedalam lubang septic tank,” jelasnya.

Diketahui, RN dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kegiatan tersebut turut dihadiri masing – masing perwakilan Ketua PN Tanjung, Kajari Tabalong, Kadinkes Tabalong, Penasehat hukum tersangka, Kepala BNK Tabalong dan KNPI Tabalong.(dilah)

Editor : Amran