Katikih Ditangkap Ketika Transaksi Narkotika

HI alias Katikih (37), warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba tangkap HI alias Katikih (37), warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.(2/3/2022).

Diketahui, Katikih di tangkap Polisi saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, Melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (3/3/2022).

“Penangkapan HI alias Katikih berawal dari laporan masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba” Katanya.

Lanjutnya, ketika didekati Petugas, satu orang berhasil melarikan diri. Kemudian dari keterangan Katikih, ia disuruh oleh Y alias Uning untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang tidak di kenalnya

Baca Juga : Mau Ambil Sabu, Pria Tabalong Ini Malah di Tangkap Polisi

Baca Juga : Polres Tabalong Musnahkan 132,32 Gram Sabu, Ribuan Warga Tabalong Terselamatkan

Usai menangkap Katikih, petugas menyita satu hp warna biru, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar 450 ribu, satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan berat bersih 0,17 gram yang di bungkus kantong plastik hitam yang sempat dibuangnya dipinggir jalan.

Ia menambahkan, adapun hasil pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah Y dan dilakukan penggeledahan. Di sana ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu buah pipet kaca berisi dan satu pack plastik klip.

“Katikih beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedangkan Y kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong. (Dilah)

Editor: Abadi