Diduga Simpan 11.250 Butir Zenit dan 4,83 Gram Narkotika, Canul Diringkus Satresnarkoba Tabalong

Barang bukti yang diamankan petugas Polres Tabalong dari penangkapan RN (31) alias Canul

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial RN alias Canul (31) diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong di Taman Makam Pahlawan, Selasa (22/2/2022) malam.

Canul merupakan warga kelurahan Agung, kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan telah mengamankan tersangka RN alias Canul, Rabu (23/2/2022).

Ketika petugas membuntuti Canul,
terlihat ia membuang sesuatu dan melarikan diri, sehingga usai dibekuk Canul mengakui bahwa sebelumnya mengambil bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis sabu-sabu.

Baca Juga : Polisi Amankan Budak Sabu di Murung Pudak, Petugas Amankan 0,15 Gram Narkotika

Baca Juga : Simpan 21 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Asal Gambut Diamankan

“Setelah di timbang dengan berat kotor 5,03 dan berat bersih 4,83 gram,” ucapnya.

Dari keterangan Canul, dirumahnya terdapat obat yang diduga mengandung Karisoprodol (Zenit), sehingga setelah petugas melakukan penggeledahan rumah ditemukan tablet warna putih yang bertanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 11.250 butir didalam kardus bekas air mineral yang berada didalam kamar rumah tersebut.

Sehingga petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip besar yang berisi satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,03 gram dan berat bersih 4,83 gram.

“Beserta 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih merah, 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit Sepeda motor, 1 buah Smartphone,” ucapnya.

Diketahui, atas perbuatannya tersebut, RN alias Canul dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dilah)

Editor: Abadi