Polres HSU Hingga Ujung Perbatasan Sosialisasikan Perbup HSU

Satpolair Sosialisasi Perbup serta membagikan masker bagi warga Paminggir (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), terus mensosialisasikan adanya Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Sosialisasi tidak hanya menyasar daerah perkotaan, namun sampai ke pelosok desa ujung hingga perbatasan dengan Provinsi Kalteng di Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU. Kamis, (13/8/2020).
Baca juga : Pemkab Siap Test Swab Masif 200 Orang Perhari
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan Kasat Polair Iptu Ashari bersama Briptu Beben A. Hidayat selaku Bhabinkamtibmas Perairan dengan cara sambang desa dan Door To Door Sistem (DDS), serta membagikan masker kepada warga desa binannya.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasatpolair Iptu Ashari menjelaskan, kegiatan ini juga dalam menjalankan salah satu program yang tertuang dalam direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yakni menjalin kerja sama dan kemitraan secara sinergis dengan pemerintah daerah, TNI, stakeholder, dan seluruh elemen masyarakat.
Kemudian, dalam Perbup HSU No. 33 Th.2020 yang intinya setiap beraktifitas diluar rumah agar selalu memakai masker, selalu jaga jarak, sering mencuci tangan dengan air dan sabun, selain itu aktifitas yang melibatkan masyarakat banyak dan berpotensi berkerukumunnya warga tentunya harus tetap berpedoman kepada protokol kesehatan, diantara jaga jarak, adanya alat cuci tangan.
“Untuk masalah sanksi diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin, pencabutan ijin, pembekuan ijin sampai dengan penyegelan,” jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Ashari menyebutkan, bahwa Perbup HSU yang baru ditetapkan dan diundangkan tanggal 5 Agustus 2020 ini tentunya perlu disoalisasikan, dengan harapan masyarakat Kabupaten HSU khususnya di Kecamatan Paminggir mengetahui, faham dan melaksankan serta disiplin dalam cegah tangkal Covid-19.
“Mudah-mudahan kedepannya warga lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19, sehingga dapat menekan tertularnya wabah Covid-19 ini dengan diterapkannya Perbup tersebut,” tukasnya. (doni)

Tinggalkan Balasan