Pol PP Berikan SP1 Rumah Warga Terkena Pembebasan Lahan

Lahan bangunan yang terkena pembebasan lahan. (foto : fachrul/klikkalsel)
Lahan bangunan yang terkena pembebasan lahan. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Warga yang bangunannya terkena pembebasan lahan meminta tambahan tenggang waktu pembongkaran setelah diberikan Surat Peringatan (SP1), Kamis (26/7/2018)

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) H Ahmad Fanani Saifuddin mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah posisinya saat ini sudah di pengadilan. Bahkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sudah memasang dan menyerahkan SP1 kepada pemilik bangunan.

“Apabila warga pemilik bangunan mengindahkan akan diberikan lagi SP2, tapi bila mengindahkan lagi kemudian Pol PP akan mengeksekusinya,” ucap Fanani.

Menurutnya karena sudah cukup lama diserahkan ke pengadilan sejak bulan Februari lalu dan sudah diproses, tinggal nanti bagaimana di pengadilan.

“Kalau sudah Pol PP mengeksekusi itu tidak akan lama lagi ditindaklanjuti. Karena rumah sakit sudah ada pemenangnya,” tuturnya.

Sementara itu kepala Pol PP kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan, SP1 sudah kita keluarkan karena sudah dimasukkan ke pengadilan, jadi tinggal kita pembebasan, apalagi kan untuk pembangunan sudah ada pemenangnya.

“Harapan Pak Walikota pada tahun 2019 rumah sakit itu sudah bisa dioperasikan. Jadi dengan Menindaklanjuti itu langsung saja kita keluarkan surat SP 1 nya,” Kata Hermansyah.

Kepala Dinas Pol PP, Hermansyah. (foto : fachrul/klikkalsel)

Hermansyah mengatakan kembali, SP1 itu berjangka selama 7 hari apabila tidak di gubris kemudian Pol PP akan mengeluarkan SP2 berjangka selama 3 hari, dan apabila SP2 juga tidak digubris maka Pol PP akan mengeluarkan SP3.

“Apabila sudah kita berikan SP3 itupun masih kita beri jangka waktu selama 1 hari apabila masih tidak digubris maka akan kita eksekusi,” tuturnya.

SP1 yang di berikan Pol PP kepada 7 pemilik rumah yang masih belum membongkar bangunannya diserahkan pada tanggal 24 Juli 2018 lalu. Tetapi dari 7 pemilik bangunan tersebut ada 4 orang yang meminta tenggang waktu untuk melakukan pembongkaran.

“Tentang permohonan warga yang meminta tenggang waktu tersebut masih akan kita bicarakan, dengan pihak warga tersebut, Pol PP, PUPR, Dinkes, dan Perkim. Karena kita tidak punya wewenang untuk menentukan itu. Jadi tergantung di pembicaraan itu nanti,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan