Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kalsel 2020 Tingkat Kabupaten, Bawaslu Tabalong Beri Tiga Catatan Kejadian Khusus

TANJUNG, klikkalsel – Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Kalsel 2020 di Tabalong telah rampung dilaksanakan.

Namun begitu, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Tabalong dalam penyelenggarannya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal Bawaslu Tabalong, Muhammad Fahmi Failasopa mengatakan, saran perbaikan ini lebih kepada teknis penyelenggaraan Pilkada Kalsel bukan hasil perolehan suaranya.

“Tidak ada yang berkaitan dengan perolehan suara jadi secara keseluruhan berjalan lancar tidak ada hal-hal yang subtansi dengan perolehan yang disampaikan oleh saksi maupun pengawas,” ucapnya usai rapat pleno di Gedung Sarabakawa, Tanjung, Minggu (13/12/2020)

Dikatakan Fahmi, di akhir rapat pleno terbuka itu dirinya menyampaikan tiga catatan perbaikan yang dituangkan di dalam kejadian khusus.

Hal pertama yang di sampaikannya adalah terkait masih adanya persoalan dengan pemutakhiran data pemilih karena berdasarkan pengawasan Bawaslu Tabalong beserta jajaran itu dari 621 TPS ada 500 TPS kita identifikasi banyaknya pengembalian surat pemberitahuan atau undangan pemilih.

“Ini menjadi permasalahan karena mereka yang bertugas jadi KPPS itu sebelumnya adalah petugas PPDP yang melakukan pendataan,” ujarnya.

Menurut Fahmi, ketika surat pemberitahuan didistribusikan kepada orang yang tidak dikenal atau meninggal dunia, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pendataan yang telah dilakukan oleh petugas.

“Mestinya orang tidak dikenal dan pemilih meninggal dunia itu sudah tidak ada lagi di dalam daftar pemilih tetap, mudah-mudahan dapat ditindaklanjuti karena data pemilih DPT 2020 akan menjadi sumber data awal nanti pada saat Pemilu 2024,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Fahmi juga membeberkan bahwa KPU Tabalong belum melakukan upaya optimal kepada pemilih di RSUD H Badaruddin Kasim (RSHBK)

Sebab dari hasil pengawasannya, KPU Tabalong baru melakukan koordinasi dengan pihak RSHBK dua hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kalsel.

“Mestinya mereka diundang dan diinformasikan lebih awal sehingga mereka bisa menunjuk petugas RSUD yang melakukan pendataan terhadap pasien, keluarga pasien yang menemani dan seluruh karyawan RSUD yang bertugas di hari H dan bisa menggunakan hak pilih, kemarin di 9 Desember pemilih di RSUD itu tidak bisa terlayani hak pilihnya,” jelasnya.

Selain itu, juga soal beberapa dokumen D Hasil kecamatan yang dilakukan perbaikan itu agar bisa dituangkan dalam catatan kejadian khusus dan seluruh dokumen agar di perbaiki sesuai mekanisme yaitu diberikan paraf dan pembetulan.

“Mudah-mudahan ini juga dapat ditindaklanjuti oleh KPU Tabalong,” pungkasnya. (arif)

Tinggalkan Balasan