Pihak Ibnu-Arifin Tegaskan Proses Hukum Ustad HA Bukan Kriminalisasi Ulama, Imam Minta Masyarakat Jernih Melihat Perkara

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Ibnu Sina-Arifin Noor menyayangkan munculnya framing ‘Kriminalisasi Ulama’ oleh pihak tertentu di tengah bergulirnya proses hukum yang dijalani ustad berinisial HA atas dugaan kampanye hitam yang mengarah SARA. Ustad HA, belakang ini diketahui aktif sebagai simpatisan salah satu pasangan kandidat Pilwali Banjarmasin.

Ketua Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin Noor, Imam Satria Jati mengaku miris atas perilaku ustad HA sebagai juru kampanye yang diduga melanggar hukum. Selain melakukan kampanye di luar jadwal yang saat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Imam mengungkapkan, apa yang keluar dari mulut ustad HA mengarah ke SARA.

Imam menerangkan, peristiwa itu terjadi dalam sebuah pertemuan di rumah warga di Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Menurut Imam kampanye hitam yang dilakukan ustad HA adalah fitnah. Wajar saja pihaknya, melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Banjarmasin, yana mana saat ini diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga : Pelaporan Ulama, Fathurrahman Bahasyim Prihatin dan Minta Diselesaikan Secara Tabbayun

“Ustad itu melakukan fitnah, yang pertama menyebutkan Ibnu Sina telah korupsi Jembatan Bromo. Kalau korupsi itu ada putusannya. Artinya ustad itu telah berbohong,” tegasnya kepada Klikkalsel.com, Minggu (25/4/2021).

Imam menambahkan berdasarkan transkrip penuturan ustad HA yang diterima dari para saksi, bahwa diduga ustad HA menyebutkan Ibnu Sina golongan Wahabi. Ini menurut Imam, tak pantas seorang menyandang gelar ustad menuduh orang sembarangan.

“Artinya ustad ini telah kejam, memfitnah seperti itu. Yang ketiga, ustad ini melakukan kampanye memenangkan Ananda dengan membagikan selebaran brosur visi-misi. Padahal dalam PSU itu tidak boleh, apalagi membagi ke daerah warga PSU,” ungkapnya.

Terakhir, Imam memperingatkan pihak yang mem-framing proses hukum yang dijalani ustad HA sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Menurutnya harus diluruskan opini menghasut tersebut.

Dia menyayangkan Habib Fathurrahman Bahasyim sampai terbawa-bawa framing kriminalisasi ulama. Sebab itu, pihak Ibnu Sina-Arifin Noor berharap semua pihak khususnya masyarakat Kota Banjarmasin agar jernih melihat duduk perkara.

“Saya berharap yang kami hormati Habib Fatur untuk melihat perkara ini dengan jelas. Kalau memang ustad HA itu ulama, harusnya bisa memberikan contoh yang baik dan menjaganya kondusifitas bukan melakukan perbuatan fitnah terhadap kami (Ibnu-Arifin). Jangan-jangan fitnah ini dilakukan hanya untuk memenangkan paslon lain,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan