Jelang PSU Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Terjadi, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Periksa Sejumlah Saksi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Usai memasukan laporan ke Bawaslu Kota Banjarmasin, Pihak pelapor yakni tim hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Ibnu Sina – Arifin Noor kembali memenuhi undangan Bawaslu untuk di mintai klarifikasi.

Datang dengan delapan orang saksi ke Bawaslu Kota Banjarmasin di Jalan Dharma Praja, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (17/4/2021).

Tim hukum Paslon 02, Kurniawan Putra, menyampaikan bahwa pihaknya hari ini memenuhi undangan Bawaslu Kota Banjarmasin untuk menyampaikan keterangan terkait laporan nomor 009 yang mereka masukan pada, Kamis (14/4/2021) kemarin.

“Kami datang kesini untuk memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah kami ajukan sebelumnya pada saat pelaporan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebanyam delapan orang saksi yang dibawa pihak Paslon 02 untuk menyampaikan keterangan terkait laporan yang diajukan. Dimana delapan saksi tersebut memiliki peran masing-masing dalam keterangan laporan yang di masukan.

“Jadi saksi kita itu punya peran masing-masing, ada yang di luar dan di dalam, serta ada juga yang berinisiatif untuk merekam kejadian kampanye ilegal yang di lakukan,” ucapnya.

“Para saksi kita ini merupakan warga sekitar yang juga merupakan simpatisan paslon 02. Mereka datangkan untuk mengikuti undangan pengajian, tetapi tau-tau ada penyampaian kampanye. Karena ada kampanye itu mereka berinisiatif untuk melakukan rekaman. Meski di awal pengajian sudah di wanti-wanti untuk tidak ada yang merekam kegiatan tersebut,” tambahnya.

Dalam laporan yang ke tiga ini, Kurniawan menyampaikan bahwa ada sejumlah bukti yang menguatkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye ilegal.

“Kita memasukan ada enam file bukti rekaman, satu bukti foto dan dua bukti transkrip rekaman,” jelasnya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, menyampaikan bahwa pihak Bawaslu mengundang pelapor dan para saksi untuk meminta keterangan terkait dengan peristiwa hukum yang menjadi dugaan pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2021.

“Kemarin itu kan ada laporan masuk terkait dengan dugaan pelanggaran Kampanye di luar jadwal. Maka ini kita langsung mengundang pelapor dan para saksi untuk dimintai keterangan, terkait peristiwa hukum yang terjadi disana,” terangnya.

Subhani juga mengatakan karena, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal ini merupakan tindak pidana diluar pemilihan maka pihak Bawaslu melakukan pemeriksaan bersama sentra Gakkumdu.

“Kita hari ini bersama sentra Gakkumdu memintai keterangan para saksi untuk proses penyelidikan. Kalaupun terbukti kita akan rekomendasikan ke pihak Kepolisian terkait tindak pidana pemilihan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan