Gugatan Jilid II Pasca PSU Pilkada Kota Banjarmasin? Ini Pandangan Dari Sisi Hukum Tata Negara Demi Kepentingan Daerah

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin telah telah rampung dan tinggal menunggu penetapan pemenang. Pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor lolos sebagai pemenang dengan total 89.378 suara pasca akumulasi hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pesaing terdekat kandidat petahana tersebut yaitu Ananda-Mushaffa Zakir mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara. Di urutan ketiga ada paslon Haris Makkie-Ilham Noor dengan 34.875 suara, sementara posisi terbawah ditempati paslon Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara.

“Rekapitulasi ini merupakan hasil keseluruhan dari 52 kelurahan. Sudah ditambahkan dengan hasil PSU kemarin,” ujar Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, Senin (3/5/2021).

Perolehan suara itu telah disahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kota Banjarmasin pada Minggu (2/4/2021) juga diwarnai penolakan oleh saksi paslon 04 Ananda-Mushaffa. Menurut Rahmiyati, itu tidak akan berpengaruh pada tahapan selanjutnya yaitu penempatan pemenang.

“Kita tetap saja merencanakan tahapan kita terhadap penyelenggaraan ini yakni 3 sampai 5 hari ke depan menetapkan calon terpilih,” jelasnya.

Sementara itu, melihat kronologis dari pelaksanaan yang dilakukan KPU Kota Banjarmasin maka dalam beberapa hari kedepan tahapan pemenang calon terpilih akan ditetapkan. Dinamika serta diskursus Pilkada Kota Banjarmasin sangat menarik dikaji dari sisi ketatanegaraan.

Hal ini menjadi sorotan Ahmad Fikri Hadin yang aktif sebagai Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Menurutnya, secara hukum KPU Kota sudah menjalankan putusan MK yang mengamanhi pelaksanaan PSU.

Lantas apakah akan ada gugatan ke MK jilid II setelah penetapan hasil atas PSU pasca rekapitulasi akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon terpilih? Hal ini sungguh menarik untuk dinantikan dari sisi hukum tata negara, dan sosial-politik.

“Karena penggugat sebelumnya yakni pasangan Ananda-Mushaffa memenangi PSU kali ini sedangkan yang akan menjadi objek gugatan adalah hasil PSU,” ucap Fikri Hadin.

Dia berpendapat, sudah saatnya Banjarmasin dipimpin oleh wali kota pilihan masyarakat yang sudah ditetapkan KPU. Alasan yang logis, bebernya, yakni soal roda pemerintahan seperti banyaknya kepala dinas yang masih dijabat oleh pejabat sementara dan hal yang paling penting adalah soal pelayanan publik.

Pilkada bukan hanya soal ambisi mendapatkan kursi kepala daerah. Menurut Fikri Hadin juga harus diperhatikan konsentrasi kelanjutan pembangunan daerah yang ditakutkan tak maksimal karena permasalahan Pilkada jika tak berkesudahan.

“Ruang konstitusional sudah dijalankan sehingga dengan waktu yang singkat walikota dan wakil wali kota terpilih sampai dengan 2024 ini akselerasi pembangunan di Kota Banjarmasin segera dinanti. Bagaimanapun Pilkada Kota Banjarmasin kali ini menggambarkan demokrasi di Kota Banjarmasin semakin kompetitif dan peningkatan kualitas demokrasi itu sendiri,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan