Petugas Gabungan Lakukan Penertiban Juru Parkir Liar di Banjarmasin

Revisi Perda RTRW Banjarmasin, Lahan Milik Warga Bakal Dikuningkan.
Revisi Perda RTRW Banjarmasin, Lahan Milik Warga Bakal Dikuningkan.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Sat Lantas dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan penertiban keberadaan juru parkir liar di sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Jumat (28/8/2020).
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Hendra S Stp, MA mengatakan, kali ini pihaknya fokus melakukan penertiban juru parkir liar yang memungut biaya parkir di sejumlah minimarket ritel di Banjarmasin.
Padahal ujarnya toko-toko ritel tersebut telah memiliki izin kontribusi parkir.
Untuk Alfamart dan Indomaret seluruh gerai di Kota Banjarmasin sudah memiliki izin berupa Kontribusi pajak parkir. Di mana minimarket ritel tersebut tetap memberikan kontribusi pajak parkir kepada Pemerintah Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir yang di setorkan ke Kas Daerah setiap bulannya, meskipun di lokasi halaman parkir mereka bersifat gratis.
Baca Juga : Revisi Perda RTRW Banjarmasin, Lahan Milik Warga Bakal Dikuningkan
“Jadi, intinya juru parkir yang ada di lokasi tersebut sifatnya liar dan perlu di tertibkan,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan memberikan pembinaan hingga peninadakan kepada juru parkir liar yang kedapatan beroperasi di lokasi yang tak seharusnya.
“Hari ini kita temukan satu orang dan hanya kita berikan teguran serta kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Selain menindak juru parkir liar, petugas gabungan juga mengangkut dan menilang sejumlah sepeda motor karena kedapatan parkir di bahu jalan serta melawan arus.
Hendra pun mengimbau kepada para pemilik usaha untuk mengurus ijin parkir tempat usahanya. Selain itu, ia pun mengingatkan para juru parkir liar untuk tidak memungut biaya parkir ditempat yang tak seharusnya atau yang tak berizin.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan