Revisi Perda RTRW Banjarmasin, Lahan Milik Warga Bakal Dikuningkan

Ketua Bapemperda Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Banjarmasin Arupah Arif. (farid)
Ketua Bapemperda Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Banjarmasin Arupah Arif. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Saat ini DPRD Banjarmasin fokus membahas Raperda tentang Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Banjarmasin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, akan konsen membahas segala poin yang diinginkan pemerintah kota dalam merevisi Perda tersebut.
Mengingat, dalam Perda yang mau direvisi tersebut, masih banyak lahan milik warga yang dimasukan dalam zona hijau.
“Ini yang jadi polemik. Karena itu, ada komitmen dalam merevisi Perda ini akan memperhatikan masalah ini, sehingga tidak menimbulkan protes warga,” ujarnya, kepada wartawan, di lobi DPRD Banjarmasin, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga : Cek Kesiapan Operasi Disiplin di Polresta Banjarmasin, Kapolda Kalsel Berharap Dukungan Masyarakat
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi tersebut mengungkapkan, revisi Perda tersebut merupakan usulan dari Pemko Banjarmasin. Sehingga, revisi tersebut ada rencana perubahan dalam penerapan wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau zona hijau.
“Mungkin banyak yang jadi jalur kuning nantinya wilayah yang dulu jalur hijau itu, tapi pemerintah kota harus berkomitmen dalam 20 tahun dapat memenuhi 20 persen luas wilayah RTH sesuai amanah perundangan,” paparnya.
Selain masalah itu, kata dia, revisi RTRW ini juga atas perintah Permen ATR nomor 8 tahun 2017.
“Jadi kondisinya memang sudah genting untuk direvisi Perda ini, sebab setiap 5 tahun perlu direvisi untuk menyesuaikan arah pembangunan,” pungkasnya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan