Perwali Kantong Plastik Dijadikan Bahan Penelitian Doktoral Mahasiswi S3 ULM

Normalina berfoto bersama Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sambil menunjukan Bakul Purun
Normalina berfoto bersama Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sambil menunjukan Bakul Purun
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Untuk kesekian kalinya, program Banjarmasin bebas kantong plastik dijadikan bahan disertasi mahasiswa yang akan mengakhiri masa perkuliahan S3-nya.

Normalina, kandidat doktoral Program Ilmu Pertanian, Peminatan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, secara khusus menemui Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Kedatangan mahasiswi tersebut ke Balai Kota Banjarmasin, untuk melengkapi data penelitiannya yang berjudul, model kepemimpinan hijau (green leadership) dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan di Kalsel.

Ia memintakan H Ibnu Sina sebagai informan, dalam memberikan data tentang kebijakan pelarangan kantong plastik bagi ritel, toko modern dan pasar tradisional, yang telah diterapkan Pemko Banjarmasin, sejak beberapa tahun lalu.

Menurut H Ibnu Sina, penerapan larangan penggunaan kantong plastik itu dituangkan dalam Perwali Nomor 18 tahun 2016.

Hal ini sengaja dilakukan Pemko Banjarmasin untuk mengurangi tumpukan sampah yang setiap harinya bisa mencapai 600 ton sampah.

“Awalnya kami masih ragu, karena yang ada dalam benak kami bisakah manusia hidup tanpa kantong plastik,” ujarnya.

Keraguan itu akhirnya terjawab, sejak adanya Perwali tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel, dan Toko Modern, masyarakat Banjarmasin secara perlahan mulai meninggalkan kebiasaannya menggunakan kantong plastik untuk berbelanja ke pasar.

Efek dari larangan penggunaan kantong plastik di ritel dan toko modern tersebut, membuat timbunan sampah di TPS yang berada di Banjarmasin terjadi penurunan.

Diakuinya pro dan kontra atas pemberlakukan larangan yang tanpa sanksi itu datang silih berganti. Namun dengan pendekatan dan intensitas kegiatan sosialisasi, akhirnya semua masyarakat Banjarmasin bisa menerimanya.

Aturan yang telah diterbitkan tersebut, menurut Ibnu Sina bukan tanpa solusi. Sebagai ganti kantong plastik, Pemko Banjarmasin mengeluarkan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kearifan lokal sebagai pengganti kantong plastik, dengan menggunakan bakul purun.

“Orang tua kita dahulu kalau ke pasar membawa bakul, jadi sebagai ganti kantong plastik kita imbau menggunakan kembali bakul purun,” jelasnya.

Sebagai daerah pertama di Indonesia yang berani menerapkan pelarangan tersebut, keberhasilan Pemko Banjarmasin dalam penerapan larangan penggunaan kantong plastik, akhirnya diikuti kota lain di Indonesia.

Usai pertemuan di ruang kerja Walikota Banjarmasin, Normalina yang kesehariannya bertugas sebagai widyaiswara ahli muda di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalsel, menyatakan, sangat apresiatif dengan usaha pemimpin kota ini dalam mengubah pola pikir masyarakatnya, sehingga Perwali Nomor 18 tahun 2016 itu, ditaati seluruh lapisan masyarakat.

“Keputusan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam melarang menggunakan kantong plastik bukan hal yang mudah, ini patut dicontoh, apalagi dalam kemampuan beliau mengubah pola pikir masyarakat, sehingga bisa menerima sebuah peraturan yang diterapkan tanpa sanksi, tapi masyarakat mau menjalankannya, walaupun sebelumnya ada penolakan tetapi bisa dijalankan sekitar 3 tahun,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan