BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dihadapkan pada berbagai perkara yang jelas hukumnya halal maupun haram. Namun, ada pula perkara yang status hukumnya masih samar atau belum jelas. Perkara semacam ini dalam Islam dikenal dengan istilah syubhat.
Oleh karena itu, Umat Islam dianjurkan berhati-hati terhadap perkara syubhat, yakni sesuatu yang status hukumnya belum jelas antara halal dan haram.
Ustaz H Adi Rahman menjelaskan, dalam Islam perkara halal dan haram pada dasarnya sudah memiliki ketentuan. Namun, dalam kehidupan sehari-hari terkadang seseorang menemukan persoalan yang belum diketahui secara pasti hukumnya.
“Halal dan haram itu nyata, tetapi di antara keduanya ada perkara yang samar,” ujar Ustaz H Adi Rahman saat di hubungi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, perkara yang masih samar sebaiknya dihindari apabila seseorang belum mengetahui secara jelas mengenai hukumnya.
“Kalau kita ragu, sebaiknya tinggalkan sampai kita mengetahui hukumnya dengan jelas. Itu lebih aman untuk menjaga agama dan kehormatan diri,” katanya.
Ia mencontohkan, salah satu perkara syubhat dapat ditemukan dalam makanan. Misalnya, seseorang membeli makanan tetapi tidak mengetahui dengan jelas bahan yang digunakan atau proses pengolahannya, terutama ketika terdapat kemungkinan menggunakan bahan yang dilarang dalam Islam.
Contoh lainnya dalam transaksi. Seseorang mengetahui sebuah usaha atau transaksi memiliki unsur yang meragukan, tetapi belum memahami apakah cara tersebut diperbolehkan dalam Islam atau justru mengandung unsur yang dilarang.
Baca Juga : Ulama dan Habaib Merapat ke Cuncung – Alpiya Rahman
Baca Juga : Tablig Akbar Banjir Jemaah, Ustaz Das’ad Latif Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Jelang Pilkada Kotabaru
“Misalnya kita tidak tahu suatu transaksi itu bagaimana hukumnya. Kalau masih ragu, jangan langsung dilakukan. Cari tahu dulu,” tuturnya.
Begitu pula dengan penghasilan. Jika seseorang mendapatkan uang dari suatu pekerjaan atau kegiatan yang sumbernya tidak jelas, maka perlu berhati-hati sebelum menggunakannya.
“Jangan hanya melihat hasilnya, tetapi juga harus melihat dari mana sesuatu itu diperoleh,” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara syubhat tidak selalu berarti sesuatu tersebut pasti haram. Namun, karena statusnya belum jelas, seorang Muslim dianjurkan mengambil sikap hati-hati.
“Syubhat itu bukan berarti pasti haram, tetapi hukumnya masih samar. Karena itu, kita dianjurkan menjauhinya kalau belum jelas,” jelasnya.
Anjuran tersebut sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.”
Hadis tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang menjaga diri dari perkara syubhat berarti telah menjaga agama dan kehormatannya.
Ustaz H Adi Rahman mengatakan, sikap berhati-hati tersebut penting diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai seseorang terbiasa mengambil atau melakukan sesuatu yang meragukan hingga akhirnya terjerumus kepada perkara yang benar-benar haram.
“Lebih baik kita meninggalkan sesuatu yang meragukan daripada mengambil risiko terjerumus kepada yang haram,” pesanya.
Karena itu, ketika menemukan perkara yang belum jelas hukumnya, umat Islam dianjurkan mencari informasi dan bertanya kepada orang yang memahami persoalan agama.
“Jika setelah itu masih meragukan, meninggalkannya menjadi pilihan yang lebih aman,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





