Perkara Narkoba Mendominasi Kasus yang Diadili PN Martapura

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kasus narkotika, psikotropika, dan barang adiktif lainnya (narkoba) selalu mendominasi perkara yang diadili pada Pengadilan Negeri (PN) Martapura setiap tahun.

Di kita bergelar Serambi Makkah ini, menurut data yang dihimpun oleh klikkalsel.com, pada tahun 2023 PN mengadili 383 perkara, terbagi menjadi Narkoba sebanyak 152 perkara, pencurian 61 perkara, perlindungan anak 7 perkara, penipuan 21 perkara, penggelapan 16 perkara, serta senjata tajam (Sajam) tanpa izin sebanyak 26 perkara.

Sebagai pembanding, pada tahun 2022, PN Martapura menerima pelimpahan kasus yang akan diadili sebanyak 225 perkara, dengan kriteria narkotika 115 perkara, pencurian 48 perkara, perlindungan anak 16 perkara, penipuan 10 perkara, penggelapan 12 perkara, senjata tajam (Sajam) 14 perkara.

Baca Juga Sempat Melawan, Warga Martapura Ditangkap Bawa 3 Bilah Sajam di Banjarbaru

Baca Juga Jalan Sultan Inayatullah Martapura Timur Ambruk

Wakil Ketua PN Martapura, Putu Agus Wiranata mengatakan, setiap tahun perkara yang diadili oleh pihaknya dominan adalah kadus narkotika.

“Untuk yang diadili di sini kebanyakan pengedar, ada juga yang menguasai (pemakai, red), namun yang menguasai ini ada dua indikasi, untuk dijual atau untuk dipakai pribadi,” ucapnya kepada klikkalsel.com, Kamis (21/12/2023).

Putu mengatakan, rata-rata pidana narkoba yang diadili oleh pihaknya, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Namun tidak jarang, majelis memutus dibawah pidana minimal, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menuntut.

“Bahkan ada yang diputus majelis hakim 4 tahun kemudian banding, maka turun jadi 2 tahun,” jelasnya.

Selain kasus narkotika, di Kabupaten Banjar juga melonjak kasus pencurian.

Menanggapi lonjakan perkara tersebut, Putu menjelaskan, kasus tersebut tidak jarang dilakukan oleh orang yang sama berkali-kali, bahkan menjadi jaringan.

“Ini hampir 30 persen adalah perbuatan berulang,” jelasnya.

Lebih jelas, Ia mengatakan, jaringan pencurian tersebut adalah pelaku mencuri, kemudian membawa barang tersebut ke tempat yang jauh dan dijual. Sehingga tidak dapat ditemukan oleh pihak berwajib.

“Tapi kalo karena ekonomi, ya semua pasti bilang begitu. Tapi kita lihat perkara banyak yang berulang,” ungkapnya.

Putu menerangkan, lonjakan perkara yang diterima pihaknya tersebut sesuai dengan perkara yang dilimpahkan ke PN Martapura.

“Kalo mau mengetahui lonjakan silakan tanya ke hulu (Polisi, red), yang bisa menjawab mereka,” pungkasnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi