Sempat Melawan, Warga Martapura Ditangkap Bawa 3 Bilah Sajam di Banjarbaru

Warga Martapura yang kedapatan minum tuak dan bawa berbagai jenis senjata tajam (Sajam) tanpa izin di Banjarbaru Utara. (Sumber: Humas Polsek Banjarbaru Utara untuk klikkalsel.com)

Foto: Warga Martapura yang kedapatan minum tuak dan bawa berbagai jenis senjata tajam (Sajam) tanpa izin di Banjarbaru Utara. (Sumber: Humas Polsek Banjarbaru Utara untuk klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Karena gerak-gerik yang mencurigakan dan kedapatan bawa sajam, lelaki asal Martapura, berinisial MA (26) diamankan anggota Polsek Banjarbaru Utara pada, Minggu (17/12/2023) malam.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol YopiAndri Haryono menjelaskan, pihaknya mengamankan MA saat tengah melakukan patroli di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Komet, Banjarbaru.

“Saat anggota memeriksa orang nongkrong, MA yang dibonceng temannya melintas di depan anggota, karena mencurigakan lantas kami berhentikan,” ucapnya kepada klikkalsel.com, Rabu (20/12/2023) sore.

Kala aparat memberhentikan MA dan temannya, nampak kantong plastik berisi tuak menggantung pada motor yang dinaiki pelaku.

“Sontak anggota di lapangan yang dipimpin oleh Panit 1 Iptu Agus Priyanto menggeledah mereka, serta motor yang dinaikinya,” jelasnya.

Baca Juga : Sempat Terlihat Beli Rokok, Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dikontrakannya

Baca Juga : Kloter Ketiga, 320 Box Surat Suara DPD RI Tiba di Gudang Logistik KPU Banjarbaru

Setelah dilakukan penggeledahan, tidak hanya tuak yang ditemukan polisi, namun tiga bilah senjata tajam (Sajam) berbagai jenis tanpa izin turut didapati dalam jok motor MA.

Tak mau begitu saja ditangkap, MA yang tengah dalam pengaruh minuman beralkohol, sempat melawan aparat berwajib.

“Dia sempat melawan, namun berhasil dibekuk anggota,” terang Yopi.

Untuk saat ini, pelaku berada di Mapolsek Banjarbaru Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan sangkaan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi