Perda SPBE Disahkan

Perda SPBE Disahkan
penandatanganan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada rapat paripurna DPRD. Ketua DPRD Kalsel saat menandatangani perda SPBE disaksikan Sekda Prov Kalsel Roy Rozali Anwar dan Wakil Ketua DPRD M Syaripuddin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akhirnya resmi menjadi Perda, setelah disahkan pada rapat paripurna di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (12/1/2022).

Ketua Komisi I DPRD Prov Kalsel Hj. Rachmah Norlias berharap, dengan keberadaan Perda itu, akan lebih memudahkan atau mempercepat pelayanan publik.

“Dengan keberadaan Perda tersebut, bisa menghindari kemungkinan adanya pungutan-pungutan yang tak semestinya (pungutan liar),” katanya.

Sementara anggota DPRD Kalsel, Iqbal Yudianoor di sela rapat paripurna mengatakan, Perda yang telah disahkan untuk segera dibuatkan Pergub.

Baca juga: HST Kembali Dikepung Banjir, Warga Memilih Bertahan

Baca juga: Sungai Barabai Meluap, HST Kembali Dilanda Banjir

“Banyak Perda yang sudah ditetapkan tidak ada Pergub-nya,” ucapnya.

Sementara Sekdaprov Kalsel Roy Rozali Anwar mengatakan, pihaknya akan melaksanakan Perda tentang SPBE.

“Dengan keberadaan Perda itu akan mewujudkan pemerintahan daerah ke depan yang lebih baik,”katanya

Menanggapi Banyak Perda yang sudah ditetapkan tidak ada peraturan gubernur, Roy akan segera memerintahkan biro hukum melakukan evaluasi Perda untuk mengetahui yang belum ada petunjuk teknisnya yakni Pergub.

“Kita akan tindaklanjuti untuk segera dibuat Pergub-nya. Juga akan membuat skala prioritas, terutama berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.(azka)

Editor : Akhmad