Perbub Balangan Tentang Wajib Masker Disosialisasikan

Bupati Balangan H Ansharuddin saat diwawancarai wartawan. (fitri).

PARINGIN, klikkalsel.com – Peraturan Bupati (Perbub) Balangan Nomor 58 Tahun 2020 yang terbit Juli 2020 ini, mulai disosialisasikan ke masyarakat.

Sosialisasi dilalukan Dinas Satpol PP setempat yang bekerjasama dengan TNI dan Polri. Dan beberapa hari ke depan, akan gencar melakukan imbauan kepada serta giat penertiban kepada warga di keramaian, pusat kota dan wilayah kecamatan.

Bagi warga yang kedapatan tanpa masker, akan dikenakan sanksi melafalkan Pancasila dan berjanji tidak mengulangi kesalahan lagi. Ada juga yang diberi pertanyaan tentang pengetahuan umum.

Bupati Balangan Ansharuddin menegaskan, Perbub yang telah keluar hendaknya ditaati oleh masyarakat, karena ini usaha bersama dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Balangan.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka berpatisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid 19, termasuk penggunaan masker yang bekerja sama dengan pihak Polres Balangan dan Kodim 1001 Amt Balangan,” ucap Ansharuddin, Rabu (19/8/2020)

Keberadaan Perbub baru ini, jelas Bupati, memang berhubungan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid 19. Tentunya melibatkan masyarakat di dalamnya, sehingga apabila ada pelanggaran maka berhak pula dikenakan sanksi.

Selain itu, penggunaan masker juga diwajibkan apabila beraktifitas di luar rumah. Termasuk para pedagang di dalam ruangan atau pengusaha lainnya yang berinteraksi dengan sesama.

Senada, Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid , di sela giat penegakan perbup wajid masker, menyampaikan tujuan penegakan disiplin yang dilangsungkan adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Balangan. Apalagi adanya kenaikan kasus saat dilakukan swab masif sebelumnya.

“Kami imbau agar masyarakat mentaati aturan yang ada, dan meminta agar masyarakat berpartisipasi secara langsung, bila melanggar tentu ada sanksi ,” tandasnya. (fitri)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan