Peras Korban Menggunakan Atribut Kepolisian Hingga Jutaan Rupiah, Budhi Tertangkap di Liang Anggang Banjarbaru

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung bersama tersangka polisi gadungan.(foto: nuha/klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel – Budhi (37) hanya bisa pasrah saat berada di Mapolsek Banjarbaru Barat, sejumlah barang bukti pakaian yang dikenakannya juga dihadirkan saat press rilis digelar oleh Polsek Banjarbaru Barat, Rabu (22/01/2020).

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung mengatakan bahwa pelaku yang mengaku sebagai aparat kepolisian ini diamankan pada hari Senin, 20 Januari pukul 23.00 wita.

Saat itu, anggota Polsek Banjarbaru Barat mengamankan satu orang laki-laki yang menggunakan uniform semi dinas Polri di warung remang-remang Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru.

Sebelum diamankan petugas, pada hari Kamis 16 Januari 2020 Budhi bersama dengan temannya melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan dengan kedok sebagai seorang polisi.

“Saat itu, korban sedang pulang kerja dari PT Indofood sekitar pukur 00.45 wita. Setelah sampai masuk diwilkum banjarbaru tugu perbatasan, pelapor dicegat oleh dua orang laki-laki yang salah satunya menggunakan lampu apil dan pakaian semi dinas polisi berompi hijau daun yang
mana ketiganya menggunakan masker,” ujar AKP Andri Hutagalung.

Kemudian Budhi menanyakan SIM kepada korban dan
melakukan penggeledahan badan. Saat menggeledah korban, Ia menemukan dua buah obat seledril disaku kanan celana korban.

“Setelah itu, Budhi mengatakan kepada korban akan dibawa ke kantor polisi, dan korban menawarkan jalan damai karena diancam bahwa hukuman karena membawa obat tersebut
sama dengan membawa sabu-sabu atau ineks,” tambah AKP Andri Hutagalung yang juga pernah dinas di Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Budhi mengancam korban, apabila dalam satu hari tidak memberikan uang damai sebesar Rp 3.600.000 maka akan dijemput ke rumah korban untuk ditahan. Saat itu korban menyepakati jalan damai
tersebut.

STNK sepeda motor korban kemudian diminta Budhi sebagai jaminannya serta meminta nomor telpon korban. Esok harinya, sekitar pukul 10.00 wita, korban menghubungi Budhi bahwa uangnya sudah siap.

Lalu Budhi mengajak bertemu di KM 21 Jalan A Yani pukul 11.00 Wita. Setelah menerima uang, Budhi mengatakan kepada korban sudah aman dan tidak akan dihukum lagi. Selanjutnya korban meninggalkan Budhi.

“Pelaku yang melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan atau 378 akan diancam hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

AKP Andri Hutagalung menambahkan, total keseluruhan hasil penipuan yang dilakukan Budhi bersama temannya yang saat ini masih diburu jajaran Polsek Banjarbaru Barat sebanyak kurang lebih Rp 4 Juta.

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan berupa pakaian coklat bertuliskan Polisi, celana dinas polisi warna coklat tua, ikat pinggang kecil berlogo tribrata, topi dinas polisi warna coklat tua, lampu apil/isyarat lalu lintas warna orange, rompi warna hijau daun, sepasang sepatu dinas warna hitam dan alat setrum genggam.

Barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Barat.foto: nuha/klikkalsel)

Diketahui, Budhi (37) merupakan Warga Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, mengaku menjadi polisi dan melakukan pemerasan.

Budhi melakukan aksi nekad menjadi polisi gadungan karena sudah lama bercita-cita menjadi anggota kepolisian, namun tidak kesampaian.

“Memang pengen menjadi polisi dan supaya mudah mencari uang,” ucap Budhi kepada wartawan seraya merasa bersalah.

Ia mengaku beraksi bersama dengan temannya. Sedangkan hasil uang yang didapatkan dengan mengaku sebagai polisi gadungan digunakan untuk berfoya-foya. (nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan